logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Mei 2003 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Waktunya Sangat Mendesak

Soal Terminal, Eksekutif Minta Kepastian DPRD

PURWOKERTO-Eksekutif m eminta kepastian DPRD Banyumas tentang pembangunan terminal bus Purwokerto. Tetap dikerjakan secara swadana atau kerja sama operasional (KSO) dengan investor.

Apa pun keputusan Dewan, Pemkab siap melaksanakannya. Mengingat waktunya mendesak, diharapkan keputusan segera keluar.

Hal itu terungkap dalam rapat gabungan tim terminal eksekutif dan legislatif di ruang pleno DPRD, kemarin. Rapat dipimpin Ketua Tim Terminal DPRD, Wiyono SH, dihadiri anggota tim dari legislatif dan eksekutif.

Ketua DPRD H dr Tri Waluyo Basuki, saat membuka rapat mengatakan wacana KSO muncul karena ada kebutuhan mendesak. Yakni, pembangunan jalan lingkar Pasar Wage, GOR, Terminal Ajibarang dan lampu penerangan jalan. Kalau swadana, pemborong lokal tak mengerjakannya. ''Bangunan itu monumental, lebih baik oleh putra daerah.''

Wakil Bupati Drs Imam Durori MAg mengatakan eksekutif siap melaksanakan apa pun keputusan Dewan. Kalau KSO, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, dana APBD untuk terminal dihapus. Keputusan Dewan tentang swadana (dibuat Juni 2002, Red) dibatalkan. KSO tanpa bunga, investor tak mengelola terminal.

Seperti diberitakan (SM, 29/4) Dewan menetapkan pembangunan terminal bus senilai Rp 32 miliar secara swadana, Juni 2002. APBD 2003 menganggarkan Rp 33 miliar. Pada rapim DPRD, Komisi dan fraksi, muncul wacana KSO. Dana terminal untuk proyek lain.

Persiapan Swadana

Singgih Wiranto SH, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengatakan eksekutif bersikap sebagai pelaksana keputusan DPRD. Dewan telah menetapkan swadana, Pemkab pun bersiap melaksanakannya. ''Eksekutif mengetahui KSO dari surat DPRD dan wacana Ketua Dewan hari ini,'' katanya.

Proyek itu bernilai di atas Rp 50 juta, sehingga harus lelang. Dana terminal tak akan habis dalam setahun, 2003 hanya Rp 13,53 miliar dan 2004 Rp 19,470 miliar. Eksekutif sepakat tetap lelang, tetapi pengeluaran dana sesuai kebutuhan. Swadana diatur Keppres No 18/2000 dan No 42/2002. KSO berdasar Permendagri No 3/1983 dan Perda Banyumas No 3/1985 tentang penyertaan modal daerah. ''Kalau mau KSO dan dananya dialihkan proyek lain bisa, tapi saya pesan dananya jangan dihabiskan,'' katanya.

Ir Didi Rudwianto SH MSi, Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan, meminta penjelasan tentang KSO yang dimaksud rapat Pimwan. ''Ada 17 macam KSO,'' katanya.

Menurut Juklak Juknis, katanya, pemborong proyek bernilai di atas Rp 25 miliar wajib bekerja sama dengan kontraktor kecil atau koperasi setempat. Caranya, mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan utama.

Kepala Dinas Cipta Karya, Ir Susanto Hs, mengatakan review desain selesai. Nilai bangunan menjadi Rp 33,5 miliar ''Tahun ini proyek bisa menyerap dana Rp 13 miliar kalau lelang mulai 1 Mei,'' katanya.

Kepala Bappeda, Ir Hudi Hutami MM, mengatakan Dewan sepakat swadana. APBD menganggarkan dana, mengorbankan proyek lain. Gubernur membantu Rp 2,5 miliar.

Anggota Dewan, Soenarto Arief, mengatakan harus segera ada kesepahaman mengenai masalah itu. ''Apa pun yang akan dilakukan harus berkekuatan hukum.''

Anfatoni meminta Dewan konsisten. Dulu menetapkan swadana, esekutif sudah mantap. ''Swadana menguntungkan, Pemkab langsung menikmati.'' (bd-68)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA