logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Mei 2003 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Manisnya Pasir Kali Bagor

Tawarkan Rasa Takut pada Awan Panas

KALI BAGOR. Itu bukan nama sungai, tapi nama hutan milik Perhutani yang berbentuk bukit. Letaknya di atas hulu Kali Blongkeng, wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Untuk menuju ke sana harus lewat Kecamatan Srumbung. Pasirnya kering, nyaris tanpa kerikil. Volume pasir yang menumpuk berjuta-juta meter kubik, sehingga mudah dikeruk, apalagi pakai mesin begu. Begu yang dioperasikan 12 unit. Untuk mengisi bak sebuah truk tronton volume 22 meter kubik, hanya memerlukan 20-22 menit. Di aliran sungai sampai 35 menit.

Pelayanan penjual pasir di Kali Bagor memuaskan pembeli, karena adanya bonus yang kabarnya sampai Rp 50.000/sopir. "Manisnya" pasir Kali Bagor mampu menawarkan rasa takut terhadap ancaman bahaya awan panas yang sewaktu-waktu bisa meluncur ke lokasi penambangan.

Awan panas jauh lebih berbahaya dibanding banjir lahar. Dari jarak jauh, gas beracun yang ditebarkan awan panas bisa mematikan siapa saja yang menghirupnya. Awan panas meluncur, tiba-tiba, dan tanpa memberi tanda lebih dulu.

Sedangkan banjir lahar yang diawali dengan hujan deras di puncak Merapi datangnya didahului dengan suara gemuruh, sehingga masih ada jeda waktu untuk berusaha menyelamatkan diri.

Untung saja status bahaya Gunung Merapi sekarang aktif normal, tapi yang harus diingat jarak antara lokasi Kali Bagor dan puncak Merapi tinggal sekitar 4,5 km. Sehingga, tak mengherankan pasir di sana terasa hangat. Sementara jarak luncur lava pijar pernah sampai 5,5 km.

Jangan tanya apakah penambang pasir di Kali Bagor mengantongi SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah) yang menunjukkan lokasi yang diizinkan di sana. Jawabnya, secara yurudis formal belum ada yang memiliki izin begitu.

Pelanggaran begitu menjadi jamak di kawasan Merapi bukan hanya di Kali Bagor, tetapi hingga sekarang belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang. Sementara waktu terus berjalan, persoalan menjadi kian rumit.

Bagaimana tidak pelik, para penambang yang melakukan pelanggaran mencari pembenaran atas kesalahan serupa yang dilakukan penambang lain. Solusi yang dihasilkan dalam setiap rapat penertiban penambangan pasir Merapi hanya baik di atas kertas.

"Seperti rapat tikus," kata Bupati Hasyim Afandi, dalam suatu pertemuan dengan beberapa LSM, di Aula Kantor Setkab, belum lama ini. Para tikus rapat karena keselamatannya terancam kucing. Ditemukan solusi, perlu dikalungi klinthingan ke leher kucing. Yang menjadi persoalan, siapa yang akan mengalungi.

Sebagian penambang mengetahui "kelemahan" pemerintah itu. Mereka memanfaatkan untuk menggelembungkan koceknya sendiri. Kesalahan penambang lain dijadikan sebagai pembenar untuk melakukan pelanggaran serupa.

Terluka

Lalu bagimana nasib pemegang SIPD yang konsisten menambang di lokasi yang diizinkan pemerintah? Rasa keadilan mereka terluka, melihat hilir mudik truk dari dan menuju Kali Bagor, tapi tidak ada yang bisa diperbuat.

Kecuali, menambang ulang endapan material vulkanik di sungai. Di aliran Kali Putih misalnya. Material vulkanik yang terbawa banjir lahar Tahun Baru Imlek 2003 lalu, sudah habis ditambang, hanya dalam waktu sekitar 1 bulan.

Untuk mengumpulkan pasir, banthak yang bercampur pasir di sungai tersebut, dikeruk begu. Kemudian disaring pakai ayak besar. Penjualannya, memaksa mereka ikut terlibat dalam perang bonus.

Seorang penambang resmi mengemukakan pihaknya berani memberi bonus Rp 30.000/ sopir, tapi tidak serta merta bonus sekian menarik minat sopir. Harus rela dinomorduakan.

"Jika anteran di Kali Bagor terlalu panjang, sopir yang tidak sabar berpaling membeli pasir ke tempat kami," kata Adi Prayitno.

Ada upaya dari Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Magelang serta Badan Pengendali Penambangan Pasir Merapi (BP3M) untuk mengurangi masalah penambangan di Kali Bagor.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian (BPPTK) Yogyakarta, diminta memberikan rekomendasi. Tetapi, intansi teknis itu tampaknya tak ingin direpotkan soal tersebut.

Ketua BP3M Joko Sudibyo mengemukakan BPPTK akan mengadakan survei lokasi yang dinilai aman. Jarak dari puncak Merapi serta ketinggian lokasi dengan ukuran dpal (di atas permukaan air laut) yang bisa ditolerir.

Pada titik-titik lokasi yang dianggap aman akan dipasangi patok atau tanda lain yang bisa mudah diketahui. Kemudian dikukuhkan dengan surat keputusan. Tujuannya, agar bisa dijadikan pedoman bagi Pemkab dalam memberikan SIPD.

Yang menjadi persoalan, setelah aturan sudah dibuat, siapa yang akan mengalungkan klinthingan ke leher kucing?(Tuhu Prihantoro-42)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA