logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Mei 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Penanganan Kasus BKK Tonjong Jalan Terus

BUMIAYU - Niat sembilan tersangka kasus penilapan uang nasabah BKK Tonjong untuk mengembalikan uang hasil kejahatan, dan kebijakan penundaan penahanan tiga tersangka dengan status tahanan luas, tidak menghambat jajaran Polres Brebes dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Bahkan, saat kali pertama menggelar jumpa pers soal kasus di itu, kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, Kapolres Brebes AKBP Bambang Purwanto sudah menegaskan, kalau penanganan kasus dugaan penilapan uang di BKK Tonjong senilai lebih dari Rp 0,5 miliar tetap jalan terus.

Menurut Kapolres, niat sembilan tersangka untuk mengembalikan uang hasil kejahatan dapat dipahami. Bahkan, dapat membantu meringankan beban Pemkab Brebes dalam upaya penyelamatan uang di tubuh bank di tingkat kecamatan itu. Sebab, dengan kondisi keuangan seperti sekarang, kata dia, BKK bersangkutan akan kesulitan dalam mengembalikan atau mencairkan uang ratusan nasabahnya.

''Tapi yang perlu anda ketahui, kalau toh uang hasil kejahatan ini dikembalikan, tidak bakal menghentikan proses penyidikan. Kasusnya tetap lanjut sampai ke meja hijau. Karena unsur penilapan atau penyelewengannya sudah jelas dan terbukti. Jadi, itu tidak hentikan kasusnya,'' papar Bambang.

Ringankan Hukuman

Dia menambahkan, sisi lain yang dapat diambil dari niat baik sembilan tersangka kasus di atas, hanya akan meringankan hukuman saat persidangan. Karena, seandainya dalam persidangan sembilan tersangka itu terbukti bersalah, tentu majelis hakim akan mempertimbangkan sisi tersebut.

''Kalau terhadap pemeriksaan yang dilakukan polisi, itu tidak ada pengaruhnya. Bahkan, uang tersebut bisa dijadikan barang bukti untuk pengajuan berkasnya di kejaksaan.''

Menyinggung barang bukti uang yang sudah dapat diselamatkan pihak kepolisian, Kapolres menegaskan, pihaknya tidak menyita barang bukti apa pun. Hanya kertas-kertas kuitansi dari tersangka saat pemeriksaan.

Demikian juga barang bukti hasil kejahatan yang sudah diwujudkan dalam bentuk barang seperti, rumah, mobil, perabotan rumah, perhiasan atau barang elektronik lainnya. Sampai kemarin, belum ada yang dapat disita dari tangan tersangka.

Terhadap pasal yang ditudingkan atas tindak kejahatan di atas, menurut dia, tetap mengacu pada undang-undang perbankan. Yakni Pasal 49 Undang-Undang No 10 Tahun 1998. Di dalam undang-undang tersebut, sudah banyak mengatur soal tindak kejahatan seperti dilakukan sembilan tersangka tersebut.

Sebelumnya diberitakan (Suara Merdeka Sabtu 3/5), sembilan tersangka kasus dugaan penilapan uang Rp 0,5 miliar lebih milik nasabah BKK Tonjong, Kabupaten Brebes yang terdiri atas kepala dan delapan stafnya berjanji akan mengembalikan. (D12-80)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA