logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 6 Mei 2003 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Pembunuh Ayah Kandung Dititipkan RSJ, Positif Gila

PURWOREJO-Agus Haryatno (20) warga Dukuh Sidan, RT 5, RW 4, Sokowaten, Banyuurip, tersangka pembunuh ayah kandungnya, Mujiman Hadi Pranoto (70), resmi menjadi pasien umum Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Magelang. Hal itu setelah ada kesimpulan tersangka terbukti gila.

Kapolres AKBP Muhammad Nur melalui Kapolsek Banyuurip Iptu Jumadi, kemarin, menerangkan Agus Haryanto resmi berstatus pasien umum RSJ sejak 30 April lalu. Sebelum itu masih menjadi tanggungan polisi. Tersangka dikirim ke RSJ 17 April setelah membunuh bapaknya dengan cara mengayunkan potongan kayu gelugu ke arah kepala, 15 April lalu.

Menurut Kapolsek, tersangka diketahui sakit ingatannya kambuh setelah dilakukan observasi di RSJ selama sepuluh hari. Setelah diketahui secara pasti saat membunuh memang sedang kambuh, RSJ mengeluarkan rekomendasi. Intinya menyebutkan pelaku tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya.

Kalau semula ada rencana tetap memproses hukum itu dimaksudkan agar keluarga pelaku tidak terancam keselamatannya.

Sesuai Pasal 44 KUHP Ayat 2 memperbolehkan menghukum percobaan orang kurang waras yang melakukan kejahatan, selama satu tahun. Dalam hal ini menghukumnya bukan di tahanan umum, tetapi di RSJ.

Dihentikan

Dalam perkembangannya, seperti dikemukakan Kapolsek Banyuurip, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menyarankan pemeriksaan terhadap tersangka dihentikan. Dengan pertimbangan daripada prosedurnya berbelit-belit, akhirnya toh sama saja, pelaku dititipkan di RSJ.

"Kalau sudah sembuh pihak keluarga dan perangkat desa diminta mengambil. Tetapi, kalau keluarganya sudah tidak mau menerima akan dititipkan di sebuah tempat penitipan orang-orang telantar," kata Kapolsek.

Seperti diberitakan, gara-gara minta dibelikan sepeda motor tidak dikabulkan, Agus Haryatno tega menghabisi nyawa bapaknya.

Orang tuanya yang ketika itu hendak melakukan shalat subuh dipukul dari belakang hingga kepalanya pecah. Tersangka juga sudah mengancam akan membunuh kakak kandungnya, Sri Mumpuni (32).

Pelaku sejak Agustus 2002 memang menjalani perawatan di RSJ Magelang. Beberapa hari sebelum membunuh kebetulan obatnya habis dan rencananya baru akan dibelikan Kamis (17/4). Ternyata Selasa (15/4) keburu membunuh ayahnya secara sadis. (yon-42)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA