
| Selasa, 6 Mei 2003 | Jawa Tengah - Muria |
Tim Seleksi Luluskan 10 Calon Anggota KPUP A T I - Melalui rapat dan pencermatan pengumpulan nilai yang berlangsung Jumat (2/5) pukul 16.00 hingga Sabtu pukul 01.00 dini hari, tim seleksi akhirnya meluluskan 10 calon anggota KPU Kabupaten Pati. Kesepuluh calon yang dinyatakan lulus seleksi wawancara tersebut telah ditetapkan oleh Bupati Tasiman untuk dikirim ke KPU Provinsi Jawa Tengah, di Semarang. Proses penentuan lulus bagi kesepuluh calon yang memakan waktu cukup lama, menurut Sekretaris KPU H Heru Irianto, terjadi saat penghitungan dan pengumpulan nilai hasil wawancara. Sebab, tim yang beranggotakan lima orang itu harus semua memberikan nilai pada setiap calon. Padahal, jumlah calon pendaftar yang mengikuti seleksi wawancara 53 orang. Dengan demikian, pengumpulan nilai dari tim seleksi tersebut harus dilakukan hati-hati, cermat, dan teliti, sehingga hasil akhir penjumlahan nilai sebagai dasar penentuan seorang calon itu lulus atau tidak. Setelah pelaksanaan seleksi selesai, tim masih harus bekerja sampai pertengahan Juni mendatang. Sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan KPU Pusat, 13 Juni KPU provinsi harus sudah mengambil sumpah/ janji, dan melantik 5 dari 10 orang calon anggota KPU kabupaten/ kota yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir. Pemikiran yang berkembang menghendaki agar 10 calon anggota KPU Kabupaten Pati, setelah berkasnya dikirim ke KPU Provinsi, unsur pimpinan DPRD seharusnya diberi kesempatan untuk mengetahui dan melihat langsung, siapa saja sepuluh calon anggota KPU itu. ''Jika itu diberlakukan, sama sekali tidak bertentangan dengan keputusan KPU Pusat Nomor:168/15/III/2003 tanggal 25 Maret 2003,'' ujarnya. Pertimbangan Keputusan tersebut, masih kata Heru Irianto, menyangkut tentang pengisian keanggotaan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Dalam diktum VI keputusan itu tentang persetujuan dan penetapan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, angka (4) menyebutkan, dalam mengambil keputusan, KPU dapat mendengar pendapat dan saran pimpinan DPRD provinsi dan KPU provinsi dapat mendengar pendapat dan saran pimpinan DPRD kabupaten/kota. Namun, jika pimpinan DPRD tidak mengetahui sepuluh calon anggota KPU Kabupaten Pati itu, bagaimana bisa memberikan saran dan pendapat kepada KPU Provinsi. Padahal, mencermati kata-kata ''dapat'' berarti aplikasinya unsur pimpinan DPRD kabupaten atau KPU provinsi harus proaktif. Hal tersebut bisa saja bila sewaktu-waktu unsur pimpinan DPRD dimintai saran atau pendapat KPU provinsi, harus siap. Sebaliknya, pimpinan DPRD bila memandang perlu menyangkut 10 calon anggota KPU itu juga bisa memberikan saran dan pendapat kepada KPU provinsi. Sebagai bahan jika hal itu diperlukan, pimpinan DPRD bisa meminta kepada tim seleksi menghadirkan kesepuluh calon anggota KPU itu, untuk tatap muka. Dari hasil tatap muka pimpinan DPRD bisa menilai, sehingga bila diminta saran dan pendapat KPU provinsi tidak ragu-ragu, tinggal bagaimana mekanismenya. Menyangkut kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan itu, bisa saja minggu ketiga bulan ini, karena anggota KPU provinsi baru dilantik 23 Mei mendatang. ''Adapun persetujuan KPU provinsi terhadap anggota KPU kabupaten/kota melalui uji kepatutan dan kelayakan akan berlangsung selama 12 hari, mulai 26 Mei s/d 6 Juni.''(ad-78k) Daftar 10 Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Pati 1. Alman Eko Darmo (wartawan) 2. Ir Boedi Oetomo (wiraswasta) 3. Endro Jadmiko ST ( - ) 4. Gatot Subroto SE (wiraswasta) 5. Haris Dahlan SH (perangkat desa) 6. Muchnasich (dosen) 7. Drs Pramudya Budi L (LSM) 8. Sukandar ST (pengajar) 9. Taufik M Nur SAg (wiraswasta) 10. Wiknyo Sariyo (wiraswasta) Sumber data: Sekretariat KPU Kabupaten Pati |