logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 3 Mei 2003 Sala  
Line

''Tak Ada Alasan Tidak Melantik"

BAGAIMANA sikap bupati dan wakil bupati terpilih, Hj Rina Iriani Sri Ratna Ningsih dan Sri Sadoyo, setelah memenangi gugatan di PTUN Semarang atas keputusan pemimpin DPRD yang membatalkan hasil pemilihan bupati? Mereka berharap pelantikan yang ditunggu-tunggu hampir setengah tahun sejak terpilih pada 17 Oktober 2002 segera dilaksanakan.

Melalui kuasa hukum A Wahyu Purwana SH, Rina Iriani menyatakan terharu. Sebab, sejak awal dia optimistis memenangi gugatan di PTUN. Keputusan itu membuktikan bahwa permainan politik uang yang dituduhkan selama ini tidak benar.

''Dalam waktu dekat kami berharap pelantikan segera dilaksanakan. Apalagi masa tugas Penjabat Bupati Tjipto Hartono segera berakhir,'' kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, keputusan hakim itu mengakhiri silang kepentingan di masyarakat dan DPRD. Hakim telah memerintah DPRD segera melanjutkan pelaksanaan pemilihan bupati pada tahap selanjutnya sesuai dengan tata tertib.

''Yaitu, menggelar rapat paripurna untuk mencabut surat berita acara hasil uji publik dan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih serta mengusulkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk mengesahkannya. Selanjutnya meminta Menteri Dalam Negeri segera melantik,'' tutur dia.

Sebelumnya Sri Sadoyo mengatakan, tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak melantik mereka. Bekal yang dimiliki DPRD untuk melaksanakan tugas itu sudah cukup.

''Keputusan majelis hakim PTUN Semarang yang memenangkan gugatan kami sudah cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan permainan politik uang tidak terbukti. Jadi tidak alasan untuk tidak melantik,'' kata dia.

Di samping itu, kata dia, dalam surat tertanggal 4 April 2003 Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menyatakan bahwa dugaan politik uang dalam pemilihan bupati tidak terbukti. Demikian juga surat Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto tertanggal 10 April 2003.

''Surat itu bukanlah surat biasa, sebab diterbitkan setelah Menteri Dalam Negeri dan Gubernur membentuk tim verifikasi untuk menyelidiki dugaan permaianan politik uang dalam pemilihan bupati pada 17 Oktober 2002,'' kata dia.

''Saya berharap pemimpin dan anggota DPRD yang selama ini menolak hasil pemilihan bupati bertindak bijak dan menerima keputusan hukum PTUN. Mereka hendaknya segera menggelar rapat paripurna untuk menetapkan dan melantik bupati dan wakil bupati terpilih.''

Dia menyambung, ''Apalagui 26 dari 45 lima anggota DPRD sudah meminta pemimpin DPRD segera melantik kami secara definitif.'' (Langgeng Widodo-78g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA