logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 3 Mei 2003 Sala  
Line

Sumarso Menerima, Suparno Banding

  • Buntut Rina Menang PTUN

KARANGANYAR-Kemenangan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Hj Rina Iriani Sri Ratna Ningsih dan Sri Sadoyo, dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas pemimpin DPRD yang membatalkan hasil pemilihan bupati di Karanganyar beberapa waktu lalu memunculkan beragam pendapat.

Ketua DPRD Sumarso Dhiyono bisa menerima keputusan itu, sedangkan Wakil Ketua DPRD Suparno HS tak bisa menerima. Wakil Ketua DPRD Suparman ET tetap tak mau bersikap. Itu untuk menjaga kenetralan sebagai anggota Fraksi TNI/Polri.

Adapun Penjabat Bupati Tjipto Hartono yang ditugasi oleh Gubernur Jateng memfasilitasi penyelesaian pemilihan bupati itu menyatakan lega.

Sebagai pemimpin DPRD, Sumarso Dhiyono menyatakan tidak akan mengajukan banding atas keputusan PTUN yang dimenangi Rina. Dia malah berharap keputusan itu mempercepat penyelesaian pemilihan bupati yang sampai saat ini belum terselesaikan.

''Secara pribadi dan sebagai Ketua DPRD, saya bisa menerima dan tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun saya tak tahu bagaimana pendapat pemimpin DPRD yang lain; apakah bisa menerima atau tidak. Sebab, keputusan pemimpin bersifat kolektif,'' kata dia, kemarin.

''Kita tunggu saja keputusan itu Sabtu besok (hari ini-Red). Sebab, empat pemimpin DPRD yang dinyatakan kalah oleh PTUN akan membahas keputusan itu,'' ujar dia.

Sumarso menuturkan penyelesaian pemilihan bupati berlarut-larut akibat ulah beberapa anggota DPRD yang hanya memikirkan kepentingan sesaat. ''Kami akan membersihkan mereka sehingga penyelesaian pemilihan bupati segera tuntas. Janganlah kepentingan itu mengalahkan kepentingan rakyat atau sebagian besar anggota DPRD,'' ucap dia.

Tjipto Hartono menyatakan plong atas keputusan PTUN, sebab tugas dia memfasilitasi pemilihan bupati segera selesai.

''Pertengahan Juni nanti tugas saya selesai. Dengan harapan, ketika saya kembali ke Semarang, masalah pemilihan bupati terselesaikan,'' kata dia.

Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Fraksi PDI-P Suparno HS menyatakan tetap mengajukan banding atas keputusan itu. ''Pemimpin DPRD belum menerima keputusan itu dari PTUN Semarang. Namun secara pribadi saya akan mengusulkan banding dalam rapat paripurna Sabtu nanti. Sebab, DPC PDI-P tetap pada pendirian semula, yakni menolak hasil pemilihan bupati pada 17 Oktober 2002,'' kata dia.

Namun jika dalam rapat pemimpin Sabtu nanti sebagian besar pemimpin DPRD tak mengajukan banding, dia bisa menerima.

Beragam Pendapat

Senada dengan Suparno, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Juliatmono menyatakan proses hukum berbeda dari proses politik. Meski bupati terpilih menang dalam sidang gugatan di PTUN, tidak otomatis bisa dilantik. ''Pemilihan bupati adalah proses politik. Jadi keputusan yang harus digunakan adalah keputusan politik. Keputusan politik DPRD adalah membatalkan hasil pemilihan bupati, yaitu dalam rapat paripurna tahap II pada 23 Oktober 2002,'' kata dia.

Sementara itu, anggota FPDI-P Warasdi, Surono, Sukardi yang membubuhkan tanda tangan dukungan terhadap pembatalan hasil pemilihan bupati beberapa waktu lalu menyatakan gembira atas keputusan PTUN Semarang. Demikian juga anggota DPRD Aryadi Hendro Nugrahanto. ''Saya sangat gembira atas keluarnya keputusan PTUN itu, karena mempercepat penyelesaian pemilihan bupati,'' kata dia.

Bagaimana dengan tanda tangan dukungan pembatalan hasil pemilihan itu? ''Saya tidak tahu tanda tangan itu permintaan pembatalan, sebab ketika saya baca itu hanya sikap DPC mengenai pemilihan bupati, bukan desakan pembatalan.''

Senada dengan Warasdi, anggota FPDI-P Surono mengatakan,''Saya memang menandatangani. Namun, saya menyatakan abstain dalam tanda tangan itu. Jadi ya tidak mendukung pembatalan.'' (G8-78g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA