
| Sabtu, 3 Mei 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Warga Minta Lagi Kompensasi Rp 3 MKLEPU - Warga Desa Klepu Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang masih menagih uang kompensasi sebesar Rp 3 miliar lagi kepada PT Pasifik Oriental Masindo. Soalnya, dana kompensasi yang sudah diberikan sebesar Rp 800 juta, dianggap warga masih terlalu sedikit. ''Kompensasi itu belum sepadan dengan tanah bengkok yang sudah dikuasi mereka,'' pinta Ateq SH, warga Desa Klepu menjawab Suara Merdeka, Rabu (30/4). Seperti diberitakan, sekitar 500 warga Klepu Kecamatan Pringapus Selasa (9/4) berunjuk rasa di Kantor Pemkab dan DPRD Ungaran. Mereka menuntut Bupati H Bambang Guritno SE untuk membatalkan SK soal tukar guling tanah bengkok desa yang akan dipergunakan untuk pabrik garment oleh PT Pasifik (SM; 10/4). Ateq menjelaskan, tanah yang sudah dikuasai perusahaan itu mencapai sekitar 22 hektare, sebenarnya sudah lebih dari cukup. Ternyata, pihak perusahaan masih membutuhkan lagi tanah sekitar 5 hektare milik bengkok Desa Klepu. Tanah bengkok tersebut ditukar tanah di tempat lain seluas sekitar 6 hektare. Itu terdapat di Dukuh Wonoyoso, Klepu, dan Jatirunggo. ''Walaupun tanahnya lebih luas, ternyata nilainya tak sepadan dengan tanah bengkok desa. Berhubung sebagian masyarakat Klepu bekerja sebagai petani, kalau tanah pengganti di luar desa, mau tidak mau warga kami akan menjadi buruh tani,'' katanya. Selain tanah pengganti yang dianggap tak layak, nilai pembelian tanah bondo desa dianggap warga masih jauh di bawah rata-rata harga jual setempat sekitar Rp 100 ribu. Sebab, sebelumnya investor sudah membeli tanah di dekatnya seharga Rp 70.000/m2. ''Tetapi, mengapa tanah bengkok desa yang lokasinya lebih strategis kok hanya dihargai sekitar Rp 40.000/m2? Padahal, kualitas tanah bengkok desa lebih baik. Kami minta tambahan sekitar Rp 3 miliar lagi,'' imbuh Ateq lagi. Karena itulah, sebelum investor melaksanakan izin prinsipnya, warga meminta dipertemukan dengan pemilik PT Pasifik. ''Kami hanya meminta transparansi soal ganti rugi tanah tersebut. Kami tak akan menuntut pembatalan kok,'' janjinya. (A2-76) |