
| Sabtu, 3 Mei 2003 | Karangan Khas |
Masyarakat dalam Penyiaran PublikOleh: Wisnu T Hanggoro TELAH cukup lama lembaga penyiaran publik lepas dari perhatian. Padahal, keberadaannya di masa lalu memiliki arti penting dalam perjalanan sejarah bangsa. Siapa pun tidak menyangkal bagaimana peran RRI dalam menyertai para pendiri negara mempertahankan kedaulatan. Sebelum stasiun TV atau radio swasta beroperasi, RRI yang selalu menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan informasi. Runtuhnya Orba ikut mempengaruhi kinerja RRI dan TVRI. Acara-acara yang bermuatan pesan politik penguasa mulai ditinggalkan. Sejumlah program atau acara baru yang berorientasi ke publik pun mulai dipancarkan ke hadapan publik. Yang jadi soal, momentum yang sebenarnya sangat terbuka untuk mengembalikan peran dan fungsi lembaga penyiaran publik, ternyata justru menghadapi kendala. Yakni terbatasnya dana maupun kepedulian masyarakat. Pertanyaannya, apakah lembaga penyiaran publik khususnya TVRI yang semakin megap-megap itu, sebaiknya memang dibiarkan saja memasuki masa keruntuhannya? Apakah masyarakat kita memang tidak memerlukan lagi keberadaannya. Sejarah di masa Orba menunjukkan, kehidupan masyarakat tetap saja berjalan normal kendati ruang publik semakin sempit. Namun sejarah juga membuktikan situasi yang normal itu merupakan bom waktu yang meledak dengan dahsyat di saat penguasa ruang publik itu tidak mampu lagi memegang kendali. Tiadanya lembaga penyiaran publik memang tidak berarti hilangnya ruang publik. Masyarakat masih bisa menyalurkan persoalan mereka melalui media cetak atau media penyiaran komersial. Namun harus diingat, sesuai dengan misi mereka yang profit oriented, tidaklah mungkin aspirasi masyarakat yang berbenturan dengan kepentingan media-media swasta tersebut bisa tersalurkan. Media swasta berbeda dari media penyiaran publik. Siapa pun warga yang telah membayar pajak kepada negara memiliki hak atas keberadaan media tersebut. Melalui media inilah publik punya peluang untuk menyalurkan aspirasi atas dasar aturan main yang disepakati bersama dalam UU atau peraturan yang berlaku. Status Baru TVRI Dengan menyimak gambaran di atas, runtuhnya TVRI pada hakikatnya adalah penyempitan atau bahkan hilangnya sebagian ruang publik. Masyarakat mestinya merasa kehilangan atas kondisi ini. Masalahnya, kesadaran masyarakat tentang keberadaan TVRI sebagai bagian dari ruang publik mereka memang kurang begitu kuat. Ini pun masih ditambah dengan pengalaman direnggutnya TVRI ke dalam cengkeraman penguasa Orde Baru. Di tengah ketidakjelasan status dan posisinya, pemerintah saat ini berinisiatif "menyelamatkan" TVRI dengan mengubah statusnya dari BUMN menjadi PT pada 15 April lalu. Konon, alasan perubahan status ini adalah TVRI mengalami rugi. Namun sebagai persero TVRI akan bisa bangkit dari segi keuangan? Para pakar komunikasi ternyata tetap saja meragukannya. Dengan perubahan status ini keberadaan TVRI akan tak beda dengan TV swasta lain, yang diharapkan bisa mendapatkan profit dalam menjalankan operasinya. Di tengah persaingan yang semakin ketat, sementara infrastrukturnya sudah jauh ketinggalan zaman, nampaknya sulit diharapkan lembaga penyiaran ini bisa memenuhi harapan tersebut. Apalagi dengan statusnya sebagai lembaga penyiaran publik, ruang gerak dan aktivitas TVRI untuk mendapatkan profit tentunya tidak akan selincah lembaga-lembaga penyiaran swasta lain. Pertanyaan yang perlu dijawab, apa yang masih bisa diperbuat publik untuk menghadapi perubahan yang tengah terjadi di tubuh TVRI? Sebagai lembaga penyiaran publik, apapun status TVRI tetap saja harus berorientasi pada publik. Sebenarnya sama dengan lembaga penyiaran yang lain, TVRI tidak akan bisa eksis tanpa dukungan publik. Bedanya, bila media penyiaran swasta membutuhkan dukungan publik lebih untuk meningkatkan profitnya, maka pada TVRI dukungan publik itu merupakan bagian dari nilai intrinsiknya. Profit memang diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas. Namun, profit itu tidak dikejar secara membabi-buta semata-mata dari siaran iklan sebagai dampak banyaknya penonton. Pasal 15 UU Penyiaran No. 32 Tahun 2003 menyebutkan sumber pembiayaan lembaga penyiaran publik antara lain, peran penyiaran, APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan siaran. Persoalannya tinggal bagaimana mempertemukan kedua pihak yang sebenarnya sama-sama membutuhkan namun sudah telanjur dipisahkan sejarah. Pada satu pihak, TVRI membutuhkan dukungan publik, sementara di lain pihak masyarakat membutuhkan TVRI (dan RRI) sebagai salah satu ruang untuk berinteraksi dan menyalurkan aspirasi. Mempertemukan kedua belah pihak terlebih membangunnya ke suatu simbiose mutualistis, tentu bukanlah pekerjaan yang bisa dilakukan dalam sekejap. Sangat diperlukan proses kesadaran bersama, sehingga pada waktunya nanti masyarakat bisa merasakan lembaga penyiaran publik sebagai "taman" yang mampu memberikan oksigen bagi kehidupan bersama yang demokratis, sementara RRI dan TVRI bisa mendapatkan siraman air dan perawatan dari segenap masyarakat. Di sejumlah daerah, kegairahan untuk mewujudkan simbiose tersebut mulai menggejala dengan terbentuknya Local Consultative Forum (LCF). Sesuai dengan namanya, LCF ini merupakan forum tempat membahas pelbagai persoalan bersama yang muncul, baik dalam kehidupan komunitas maupun kehidupan bersama publik. Dalam hubungannya dengan lembaga penyiaran publik, LCF merupakan forum yang sangat strategis untuk, pada satu pihak, mendorong peran pelayanan publik lembaga tersebut, dan pada lain pihak mendorong partisipasi masyarakat di dalam peningkatan peran tersebut. Sampai saat ini LCF memang belum terbentuk di Semarang. Apakah masyarakat perlu membentuk forum semacam itu, jawabnya sangat tergantung pada masyarakat itu sendiri. Hanya saja, pada tahun 2000 pernah berdiri forum sejenis, yakni Forum Kota Semarang (FKS). Hampir semua LSM, ditambah akademisi dan aktivis pers ikut tergabung. Sudah agak lama FKS kurang aktif menjalankan fungsinya. Dengan pernah terbentuknya FKS itu, seandainya masyarakat ingin membentuk LCF tentu tinggal mendata dan mengaktifkan kembali anggota-anggota FKS dengan menambah sejumlah anggota baru dari pelbagai unsur komunitas atau lembaga yang lain. (33) --Wisnu T Hanggoro, Direktur Lembaga Studi Pers & Informasi - LeSPI, dan anggota Dewan Etik Aliansi Jurnalis Independen Semarang |