
| Sabtu, 3 Mei 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Sidang Pembunuhan Kasus CakianLagi, Pengacara Minta Sumpah PocongPEMALANG - Pengacara terdakwa Sugri (45), Widianto SH, dalam sidang perkara kasus pembunuhan Cakian di PN Pemalang, kembali mengulangi permintaan sumpah pocong kepada majelis hakim kemarin. Selain itu menilai replik jaksa penuntut umum semata-mata subjektif dan tak objektif melihat fakta. Menurut Widianto SH dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Amir Pane SH, replik Jaksa yang disampaikan kalimat-kalimatnya hanyalah mengulang saja, dan tidak ada suatu sanggahan yang tegas secara hukum terhadap pledoi penasihat hukum. ''Karena replik semata-mata pembelaan yang bersifat subjektif serta tidak jelas adanya sanggahan terhadap pledoi, maka kami penasihat hukum terdakwa menolak tegas semua isinya,'' katanya dalam suasana sidang yang tetap dipadati ratusan pengunjung dan dijaga satu peleton petugas UPS Polres dan Polsek. Berdasarkan alasan itu pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis untuk mengangkat sumpah pocong terdakwa Suatmo dan para saksi yakni Suswandiri, Minarti dan Tarmani. Hal itu untuk memberikan keyakinan dalam mencari dan menggali kebenaran yang paling sejati. Serta tidak ada lagi suatu kebohongan mengenai peristiwa yang terjadi sebenarnya. Juga tidak ada lagi sumpah palsu yang dilakukan oleh saksi-aksi dan fitnah. Sebagai jaminan sumpah itu terdakwa Sugri beserta keluarganya siap menerima siksa dan azab dari Allah SWT apabila ternyata berbohong. Sebaliknya apabila ternyata pihak-pihak lain yang berbohong maka akan menerima nasib serupa. Permohonan tersebut didasari oleh Pasal 27 ayat 1 UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Yaitu hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Membebaskan Terdakwa Selain permohonan sumpah pocong, pengacara minta kepada majelis untuk menyatakan terdakwa Sugri tidak terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Serta menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan segera dikeluarkan. Pada sidang sebelumnya, baik terdakwa Suatmo dan para saksi Suswandiri (terdakwa yang belum disidangkan), Minarti (istri korban) dan Tarmani (adik korban) dalam kesaksiannya menguatkan bahwa Sugri ikut melakukan pembunuhan terhadap korban Cakian. Terdakwa Sugri dikatakan oleh Saksi Suatmo dan Suswandiri pada malam pembunuhan itu ikut memukul korban dengan sebuah cangkul yang diambil dari tempat pembuatan bata merah. Kemudian cangkul itu yang digunakan untuk menggali lubang dan mengubur korban. Selain para saksi, pengunjung yang memadati sidang mayoritas juga menuduh Sugri ikut terlibat dalam pembunuhan. Mereka spontanitas berteriak mencemooh apabila terdakwa mungkir. (sf-20) |