
| Sabtu, 3 Mei 2003 | Jawa Tengah - Banyumas |
Ketua DPC Diperiksa Bantolo DitahanPURWOKERTO - Kasus pemukulan terhadap tiga ketua PAC PDI-Perjuangan yang dilakukan Ali Badri dan teman-temannya, ditangani serius Polres Banyumas. Setelah menahan Agus Ompong, Jumat polisi menahan Bantolo Kencono (30) warga Jl Onderan, Banyumas. Dengan ditahannya Bantolo, berarti sudah dua orang tersangka yang ditahan polisi. Kamis lalu polisi menahan Agus Ompong, sedangkan tersangka Ali Badri sampai kemarin masih kabur. ''Kami sudah mencari tapi belum ketemu juga,'' kata Paulus Gunadi SH SpN Mhum, penasehat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka. Kapolres Banyumas AKBP Winarno AS SH mengatakan dalam menangani kasus pemukulan ini polisi bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Siapa saja yang terlibat kasus pemukulan terhadap PAC akan diproses secara hukum. Seperti diberitakan, polisi tengah menangani kasus pemukulan terhdap Ketua PAC Lumbir Bejo Sabar Riyadi, PAC Purwokerto Timur M Isnaeni dan PAC Ajibarang Eko Cahyono. Ketiganya dipukuli Ali Badri Cs ketika mengadakan rapat di Hotel Kencana Sari Baturraden, Kamis pekan lalu. Pemukulan itu berkaitan dengan surat mosi tidak percaya PAC yang dimotori Bejo dkk terhadap DPC yang dikirim ke DPP PDI-P dan DPD Jateng. Bejo minta agar DPC dibekukan, karena gagal memperjuangkan calon partai itu dalam pilbup. Kapolres AKBP Winarno menjelaskan, berkaitan dengan surat mosi tidak percaya PAC itu polisi telah memeriksa Ketua DPC Herman dan Sekretaris DPC Widiono. Keduanya diperiksa sebagai saksi pelapor dugaan pemalsuan stempel PAC. Dia menjelaskan, dalam kasus pemalsuan stempel itu polisi sudah mengumpulkan bukti berapa cap stempel asli dan yang dipalsukan. Bukti itu antara lain copy surat mosi tidak percaya, yang didalamnya ditemukan cap stempel yang diduga palsu itu. Barang bukti itu, katanya, akan dikirim ke Labkrim Polda Jateng untuk mengatahui cap yang asli dan palsu. Dalam kasus ini polisi akan menyidik para tersangka yang membuat cap palsu itu dengan pasal 263 KUHP yaitu pemalsuan surat, dan ancaman hukumannya enam tahun penjara. Herman dan Widioyono ketika diperiksa didampingi pengasehat hukum Paulus Gunadi SH SpN Mum, menjelaskan bahwa stempel yang ada di PAC adalah milik DPC. ''Stempel itu kami yang membuat, setelah itu dibagikan ke PAC,'' katanya. Dengan adanya pemalsuan stempel itu, ujarnya, DPC dirugikan secara moral dan politis karena stempel itu digunakan bukan atas perintah DPC, bahkan digunakan untuk menyudutkan DPC. ''Secara moral dan politis kami dirugikan dan itu tak ternilai harganya,'' jelasnya. (in-68) |