logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 3 Mei 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Pimpinan dan Dua Staf BKK Ditahan Luar

BREBES - Tiga dari sembilan tersangka karyawan BKK Tonjong, kemarin ditangguhkan penahannya oleh pihak Polres Brebes, guna membantu proses pengembalian dana nasabah, baik dalam bentuk tabungan mapun deposito. Mereka yang ditangguhkan penahanannya adalah Masduki (pimpinan BKK), Yuningsih (bagian pelayanan) pembukuan) dan Maulud Dianti (pembukuan).

Penangguhan tersebut atas permintaan Pembina BKK Drs Asmuni (Kabag Perekonomian Setda), yang sebelumnya telah menyiapkan dana talangan Rp 200 juta untuk BKK Tonjong. Dana talangan tersebut sesuai rencana akan mulai dibagikan Selasa 6 Mei 2003 di kantor BKK Jl Raya Tonjong.

Kapolres Brebes AKBP Drs Bambang Purwanto SH MSi melalui Kasatserse Iptu Eko Hadi Prayitno kemarin membenarkan, pihaknya telah menangguhkan penahanan tiga tersangka itu, dalam rangka mempercepat proses pengembalian dana nasabah badan perkreditan tersebut.

''Itikad baik pemkab menyelesaikan dana nasabah harus kita dukung. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Supaya proses pengembalian berjalan lancar, kita tangguhkan penahanan tersangka supaya dapat membantu di lapangan,'' paparnya, kemarin.

Dengan penangguhan tiga tersangka, berarti masih ada enam lagi yang masih dalam proses penyidikan. Mereka terdiri, Eko Puji Susanto, Toufik Hidayat, Ali Imron, Agus Setia Budi, Asrofi, dan Rudi Hartono. Kapan mereka akan dapat menghirup udara bebas, Kapolres belum bisa memberikan jawaban pasti. Sebab, dari keenam orang itu, surat permohonan penundaan penahanan masih belum lengkap.

Menurut Kapolres, kemelut BKK Tonjong terjadi karena managemen yang amburadul. Antara pimpinan dan staf tidak kompak, dan saling memanfaatkan kesempatan menggunakan dana yang ada di lembaga itu.

Manajemen Amburadul

Berdasarkan catatan hasil penyidikan dari sekian banyak persoalan yang dihadapi lembaga perbankkan kecamatan itu, ternyata terdapat 221 lembar kuitansi pemakaian uang yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Nilai kuitansi yang ada mencapai Rp 65,7 juta.

''Kuitansi itu ada yang ditandatangani pimpinan BKK dan beberapa staf lain. Misalnya untuk tamu yang datang, atau keperluan lain yang tak jelas,''

Soal manajemen amburadul, Eko mencotohkan ada beberapa penabung yang setor, bukunya ditinggal dan tak pernah kembali. Ada juga seorang penabung berinisial Tm asal Desa Kutayu, menambung Rp 2 juta, ternyata tak masuk pembukuan. Selain adanya beberapa staf yang bon pinjam yang nilai total sampai ratusan juta.

''Seorang staf ada yang nekad menambahi angka pada buku tabungan secara sepihak. Misal, seorang menabung Rp 500 ribu, ditambah angka satu sehingga nilainya menjadi Rp 1,5 juta,'' papar Eko.

Dalam kasus ini Kapolres menjerat para tersangka dengan pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankkan, dengan acmanan hukuman sekurang-kurangnya lima tahun dan denda antara Rp 5 miliar sampai tertinggi Rp 200 miliar. (wh-20)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA