logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 3 Mei 2003 Jawa Tengah - Muria  
Line

Harus Dapat Bagian Hasil Minyak dan Gas

RENCANA Pertamina Daerah Operasi Hulu (DOH) Jabati di Cepu mengebor sumur RBT I A di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, yang beberapa waktu lalu menyemburkan gas liar, ditanggapi secara serius oleh kalangan DPRD.

DPRD menyatakan jika umur gas di Menden itu dieksploitasi, harus ada kejelasan soal kontribusi ke peerintah. Sebab, Blora selama ini dikenal sebagai kota minyak dan menurut informasi memiliki potensi besar minyak dan gas. Namun itu tak memakmurkan rakyat Blora. Untuk mengetahui langkah yang akan ditempuh DPRd untuk memperjuangkan pemerolehan kontribusi itu, berikut bincang-bincang Suara Merdeka dengan Ketua Komisi B Indardjo.

Tampaknya DPRD akan memperjuangkan kontribusi untuk pemerintah setelah Pertamina berencana mengeksploitasi gas?

Ya, itu merupakan keharusan. Kita harus mendapat bagian dari hasil minyak. Sebab, selama ini Blora dikenal sebagai kota minyak. Menurut keterangan berbagai sumber, kandungan minyak dan gas di Blora sangat potensial. Namun, apakah potensi itu sudah memakmurkan rakyat Blora?

Karena itu, sebelum ada pembicaraan jelas soal kontribusi apa yang diterima, hendaknya tidak ada kegiatan dulu di lapangan.

Bukankah Pertamina sudah menjelaskan bahwa kelak akan memberikan kontribusi sesuai dengan UU tentang Minyak dan Gas, termasuk membangun sarana dan prasarana umum serta memberikan beasiswa dan bantuan sosial?

Sekarang era otonomi. Jika masalah kontribusi dari pusat tidak kami persoalkan. Namun, sekali lagi, adalah keharusan Blora harus mendapat kontribusi lain. Kalau masalah bantuan prasarana umum, itu sudah menjadi kewajiban.

Apa yang akan dilakukan berkait dengan rencana itu?

Tentu DPRD akan mengurus ke pusat untuk membicarakan kontribusi itu. Saya kira pusat akan memahami dan bisa diajak bicara. DPRD juga berencana studi banding ke Riau. Selama ini daerah itu sudah memiliki peraturan daerah mengenai bagi hasil pengelolaan sumber minyak dan gas. Ingat, apa yang dilakukan DPRD semata-mat demi daerah, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Bagaimana jika Pertamina berpegang pada aturan, yakni aturan pusat?

DPRD berhak mempertanyakan dan akan mengurus. Semestinya jangan berlindung di balik aturan di pusat. Ini era otonomi daerah, sehingga selayaknya daerah berhak mendapatkan pembagian. Sebagai contoh, sewaktu terjadi blouw out. Siapa yang menanggung akibat? Kan warga Blora? Namun kalau sudah berhasil masa tidak mendapat pembagian apa-apa? (Urip Daryanto-58g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA