logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 25 April 2003 Sala  
Line

Keraton Tambah Dana Rp 87 Juta

  • Untuk Kompensasi Revitalisasi Alut

KERATON- Keraton Surakarta mengucurkan dana tambahan untuk kompensasi hunian warga RT 1 dan 2 RW 6 Kedunglumbu Kecamatan Pasar Kliwon sebesar Rp 87 juta. Dengan tambahan dana itu diharapkan ada titik temu antara warga, Pemkot Surakarta dan Keraton.

''Seperti kehendak Paku Buwono XII, keraton memberikan tambahan sebesar Rp 87 juta kepada 65 keluarga di kawasan belakang kios kacamata tersebut. Semoga dengan ini ada titik temu antara semua pihak,'' papar Ketua Badan Pengelola Keraton Surakarta (BPKS) KP Edy Wirabhumi kemarin, seusai pertemuan dengan perwakilan warga setempat atau panitia delapan di kantornya.

Dikatakan, empat katagori warga yang menghuni daerah itu yaitu warga yang memiliki Surat Izin Penempatan (SIP), warga instansi, warga tanpa SIP (KK+TT) dan warga kos, kesemuanya memperoleh tambahan kompensasi.

Seperti yang diwartakan, sejumlah warga ber-SIP menolak tawaran kompensasi Pemkot sebesar Rp 20 juta. Alasannya, jumlah itu tak mencukupi untuk membeli rumah layak. Mereka juga mempertanyakan asal besaran ganti rugi tersebut.

Namun oleh Pimpro Revitalisasi Kawasan Alun-alun Lor, Tjeng Haedar, besarnya angka itu sesuai Keppres No 55/1993.

Kasubdin Bina Program Dinas Tata Kota (DTK) itu menjelaskan untuk pengosongan kawasan itu, Pemkot menyediakan dana sebesar Rp 895 juta sebagai kompensasi sesuai statusnya.

Ganti rugi tahap I sudah diberikan 15-16 Oktober lalu.

Karena kurang, mereka mengadu ke Komisi D DPRD. Setelah disepakati, Pemkot bersedia menambahkan kompensasi tahap II sebesar Rp 400 juta.

Dengan penambahan tersebut, lanjut dia, warga ber-SIP memperoleh Rp 20 juta, instansi Rp 17 juta, KK+TT Rp 9,5 juta dan warga kos memperoleh Rp 4 juta. (Suara Merdeka, 7/4)

Penambahan

Menurut menantu Paku Buwono XII itu warga ber-SIP mendapat tambahan Rp 2,5 juta dari tuntutan mereka Rp 6 juta. Sedang warga instansi memperoleh tambahan Rp 1 juta, warga KK+ TT mendapat Rp 500 ribu dan warga kos ditambah Rp 1 juta.

Dengan kucuran dana dari keraton sejumlah Rp 87 juta tersebut, lanjut suami Gusti Moeng itu, warga ber-SIP memperoleh Rp 22,5 juta, warga instansi memperoleh Rp 18 juta, warga KK+TT Rp 10 juta dan warga kos Rp 5 juta.

''Dari 28 warga ber-SIP, dua di antaranya telah menerima Rp 21,1 juta dan Rp 21,4 juta. Sehingga mereka tinggal menambahkan Rp 1,4 juta dan Rp 1,1 juta,'' kata dia.

Sementara pembayarannya, dia berjanji mengusahakan agar bisa dibarengkan dengan kompensasi dari Pemkot meski dengan administrasinya berbeda.

Sementara itu, Tjeng mengemukakan, jika telah ada kesediaan menerima dari wargamaka secepatnya uang bisa dicairkan. Paling lambat pembayaran akan dilakukan akhir April ini.

Pengelolaan MCK, keamanan dan parkir yang juga diminta warga, menurut dia akan dibahas lebih lanjut. Salah seorang panitia, Bambang Sulistyo Adi meminta agar pengelolaan tersebut tetap diberikan warga.

''Bukan semata masalah uang, tapi juga masalah menciptakan lapangan kerja bagi kaum muda warga kami,'' tutur dia.

Menurut Edy pengelolaan parkir, keamanan dan MCK tetap akan melibatkan warga.(G18,won)

Besarnya Dana Kompensi Untuk Warga

Katagori Lama Baru Tambahan
Ber-SIP Rp 20 Juta Rp 22,5 Juta Rp 2,5 Juta
Warga Instansi Rp 17 Juta Rp 18 Juta Rp 1 Juta
Warga KK+TT Rp 9,5 Juta Rp 10 Juta Rp 0,5 Juta
Warga Kos Rp 4 Juta Rp 5 Juta Rp 1 Juta

Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA