
| Jumat, 25 April 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Tokoh Pemuda Siap Menempuh Jalur HukumTONJONG - Pernyataan Karsono, Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Brebes, agar pihak yang tak puas atas klarifikasi hasil pemilihan kepala desa di Desa Tanggeran, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, menempuh jalur hukum, bakal diladeni oleh pihak keluarga dan tokoh pemuda. Bahkan pihak keluarga, sejumlah tokoh pemuda, dan masyarakat desa itu lebih dulu menginginkan kasus itu diselesaikan secara hukum. Penyelesaian melalui prosedur hukum dilakukan dengan menunggu kerja tim klarifikasi pemerintah. Dalam praktik, tim klarifikasi dinilai melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2000. Karena, tim bentukan pemerintah itu tidak datang secara lengkap saat memberikan klarifikasi di balai desa. Karena itulah pihak yang kalah dan pendukungnya menilai belum ada klarifikasi. Perkembangan terakhir, keluarga, sejumlah tokoh pemuda, dan masyarakat desa itu memprotes pelantikan kepala desa terpilih Ahmad Muktasidi, mantan Ketua BPD Desa Tanggeran, dan menyiapkan bukti-bukti kuat untuk menindaklanjuti tantangan pejabat pemerintah itu. Bukti yang bakal dijadikan senjata dalam gugatan antara lain pengakuan atau surat keterangan dari sejumlah kepala desa kepada warga yang memilih dalam pemilihan kepala desa 12 Maret lalu. Sudah Disiapkan A Karim, Ciptonegoro, dan Syamsul Bahar yang mengatasnamakan pemuda dan masyarakat Desa Tanggeran pada 16 Maret melayangkan surat protes ke Bupati Brebes. Mereka menuding pemilihan kepala desa itu penuh kecurangan dan harus diusut tuntas. ''Salah satu kecurangan mencolok adalah kemunculan sejumlah pemilih yang bukan warga Desa Tanggeran. Mau bukti? Ini surat keterangan dari sejumlah kepala desa yang menyatakan mereka warga desa masing-masing,'' kata Ciptonegoro. Secara terpisah Fadel Hayi, salah seorang keluarga Anis Jindan (calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan), menuturkan masih banyak kecurangan lain yang harus ditindaklanjuti tim klarifikasi bentukan pemerintah. Misalnya pembentukan panitia pemilihan, kampanye calon kepala desa, dan sosialisasi peraturan pemilihan. Tiga hal itu layak ditindaklanjuti tim klarifikasi untuk membuktikan tudingan kecurangan yang dilayangkan pihak yang mengatasnamakan pemuda dan masyarakat desa tersebut. Sebelumnya diberitakan (Suara Merdeka, 24/4), pihak yang tak puas atas klarifikasi hasil pemilihan Desa Tanggeran, Tonjong, dipersilakan menempuh jalur hukum. Sebab, sesuai dengan klarifikasi tim kabupaten, pemilihan sesuai dengan menaknisme dan aturan main.(D12-14g) |