logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 25 April 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Soal Tewasnya Buruh Jins

Dewindo Belum Punya Izin Usaha

KAJEN-Perusahaan pencucian jins Dewindo di Desa Pekajangan, Pekalongan, milik Hj Dewi Sri, tempat terjadi kecelakaan yang menewaskan dua buruh, Edy Susanto (18) dan Nasrurokhman (19), ternyata belum mempunyai izin usaha dari instansi berwenang.

Demikian laporan hasil pemeriksaan Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan, kemarin. Kepala Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan, Hadi Purnomo, menyatakan pemilik perusahaan harus bertanggung jawab sepenuhnya atas meninggalnya kedua pekerja itu. Karena, berdasar hasil pemeriksaan di lapangan, kecelakaan itu disebabkan oleh kondisi mesin yang tak layak pakai.

''Berdasar hasil pemeriksaan kami, mesin yang menewaskan buruh tak layak pakai. Ada 16 paku keling yang memperkuat ring penutup mesin putus dalam kejadian itu dan 11 di antaranya jauh sebelum kecelakaan tersebut telah putus.''

Hadi menyatakan perusahaan harus memberikan santunan kepada ahli waris mereka sesuai dengan UU tentang Ketenagakerjaan. ''Karena perusahaan tak mengikutsertakan para karyawan dalam jaminan kesejahteraan kerja, semua harus ditanggung perusahaan.''

Perusahaan yang mempekerjakan 13 orang pekerja laki-laki itu, kata dia, melanggar beberapa aturan ketenagakerjaan. Antara lain tidak membuat daftar laporan ketenagakerjaan perusahaan, tidak mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial tenaga kerja, dan tidak memiliki izin pemakaian ketel uap atau boiler. Itulah mesin yang menyebabkan kedua buruh tersebut tewas.

Segera Lapor

Dia meminta para pengusaha jins lain segera melaporkan kondisi mesin sejenis dan mesin berat lain ke Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera dipemeriksa. ''Tak tertutup kemungkinan banyak mesin tak layak pakai yang dapat membahayakan para pekerja."

Hj Dewi Sri kepada aparat Polsek Kedungwuni menyatakan sudah menyerahkan tanggung jawab perusahaan sepenuhnya ke sang kakak, H Musikhin.

Kapolsek Kedungwuni Ipda I Made Sudana menyatakan polisi belum bisa menyimpulkan karena H Musikhin masih shock dan belum bisa dimintai keterangan. ''Sekarang kami mempelajari dan meneliti kebenaran keterangan pemilik perusahaan,'' kata dia, di ruang kerjanya. (G16-20g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA