
| Kamis, 24 April 2003 | Tajuk Rencana |
Percuma, Tertib tetapi tak Bisa Makan- Ungkapan yang menjadi judul tajuk ini dikemukakan oleh seorang pedagang kaki lima (PKL) di Blora. PKL tersebut bersama puluhan rekannya semula menggelar dagangan di seputar Pasar Induk Blora. Mereka kemudian ditertibkan. Mereka mendapat tempat baru bekas terminal, di seputar Pasar Rajawali. Tempat itu konon lebih indah dan nyaman. Bahkan karena sama-sama dekat pasar, tentu lebih menjanjikan dagangan bakal sama larisnya. Namun beberapa hari kemudian mereka malah telah muncul kembali di tempat jualan lama. Mengapa hal itu terjadi? Seorang penjual jajanan tahu Blora yang khas itu mengeluh, lima hari saya berjualan di sana, tak ada pembeli yang datang. Sama sekali tak laku sehingga dagangan membusuk. Keluhan serupa dikemukakan oleh serombongan ibu yang menggelar berbagai jenis dagangan. - Di tempat lama itu mereka kembali menjadi sasaran penertiban oleh petugas. Mereka dipaksa kembali ke tempat baru yang sudah disediakan. Namun mereka tampaknya ngotot. Selasa lalu mereka berunjuk rasa di halaman gedung DPRD, di depan para wakil rakyat. Mereka tetap minta diizinkan untuk membuka kembali jualannya di tempat lama, sekitar Pasar Induk. Alasan yang dikemukakan sangat menyentuh hati. Percuma berdagang di tempat baru yang indah dan tertib tetapi tidak bisa makan. Dagangan sama sekali tidak laku karena tak ada pembeli yang datang. Akhirnya keinginan itu dikabulkan, namun dengan janji, jika pemerintah telah menyediakan tempat baru yang lebih representatif, mereka bersedia menempatinya. Meskipun sementara, kebijakan itu tidak sejalan dengan keputusan pemerintah kabupaten sebelumnya. - Tertib tetapi tidak bisa makan. Ungkapan itulah yang sangat mengganggu pikiran. Kejadian semacam itu tidak hanya di Blora, tetapi di hampir semua kota. Di hampir semua usaha menertibkan pedagang kaki lima, pasar pemerintah, dan tempat-tempat perdagangan rakyat lain. Penertiban pedagang selalu berbuah penentangan. Di satu sisi hal itu bisa dimengerti. Tiap perubahan selalu melahirkan gejolak dan penentangan, karena perubahan berarti mengusik kemapanan. Tetapi jika yang dikemukakan penjual tahu Blora itu benar, lima hari berjualan dagangannya membusuk karena tak ada pembeli, maka penentangannya masuk akal. Jika hal itu terjadi dalam waktu lebih lama, bukan tak mungkin selain tak bisa makan, modal jualannya bisa ludes. Hal serupa mungkin dialami rekan-rekan pedagang lain. - Penertiban dan penetangan juga baru saja kita saksikan di Kota Semarang. Bahkan sangat riuh. Yaitu ketika pedagang di halaman Pasar Bulu dipaksa pindah ke lantai II. Berdagang di halaman yang berfungsi sebagai tempat parkir jelas melanggar peraturan. Akhirnya mereka terpaksa pindah ke tempat yang disediakan. Namun hanya beberapa hari kemudian, mereka ramai-ramai turun kembali. Alasannya persis seperti yang dikemukakan PKL Blora. Dagangan tak laku karena pembeli tak mau naik ke lantai II. Padahal untuk ke sana, Pemerintah Kota sudah menyediakan jalan khusus bagi pembelanja. Sekarang, ratusan, bahkan mungkin ribuan PKL malah memadati tiap tempat terbuka sekitar Pasar Bulu. Jalan Jayengan di belakang pasar tersebut kini tak bisa dilewati kendaraan lagi karena disesaki pedagang. - Penertiban atau renovasi terhadap kompleks Yaik Permai menimbulkan persoalan hampir sama. Pedagang lama baru-baru ini mengeluh karena pendapatannya turun drastis. Ada yang menyebutkan penurunan sampai 50%. Yaitu mereka yang kiosnya menghadap jalan masuk, namun jalan itu setelah direnovasi malah menyempit karena didirikan tempat menampung pedagang. Mereka juga menyampaikan keluhannya kepada para wakil rakyat. Yang mengejutkan, kemudian muncul pernilaian dari lingkungan DPRD bahwa renovasi telah menyimpang dari rencana awal. Benar atau salah pernilaian itu perlu dikaji dulu. Namun setidak-tidaknya hal itu menimbulkan pertanyaan, mengapa renovasi menyimpang? Perencanaan kurang matang ataukah ada pertimbangan lain yang belum disosialisasikan? - Kita melihat bahwa keruwetan PKL pada umumnya terjadi di pasar atau pusat-pusat belanja milik pemerintah kabupaten dan kota. Hal itu bisa dimaklumi karena pemerintah dalam mengambil kebijakan publik sangat longgar. Sebaliknya, seharusnyalah kebijakan longgar itu didukung oleh para pelaksana dan PKL dengan skap tertib diri. Para pedagang pada tempatnya menjaga lingkungan dengan baik agar memenuhi unsur sebagai tempat umum yang aman, nyaman, dan sehat. Sejalan dengan itu, mungkinkah penertiban, renovasi, dan lain-lain, diserahkan kepada persatuan pedagang yang ada di sana, atau paling tidak melibatkan mereka dengan lebih intensif dalam perencanaan? Kelak, para pedagang pula yang mengatur pembagian lokal dan lain-lain di antara sesama mereka, sedangkan aparat berperan sebagai fasilitator. |