logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 24 April 2003 Sala  
Line

Tak Diajak Berkomunikasi

Pengacara Dokter Kunadi Mundur

GENDENGAN-Pengacara Yeny Chistanti memilih mengundurkan diri untuk tidak lagi mendampingi kliennya, dr Kunadi Wihardjo (70). Surat pengunduran diri itu, selain ditujukan kepada keluarga kliennya, tembusanya juga disampaikan ke Kapolwil Surakarta Kombes Hasyim Irianto.

''Yeny yang mengantar surat itu. Dalam suratnya ia memilih mundur karena kliennya tidak pernah berkomunikasi lagi. Hubungannya juga putus semenjak Kunadi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),'' kata Kabag Serse Kompol Agus Santoso, kemarin.

Polisi hingga kemarin masih kesulitan mencari foto dokter ahli tulang yang cukup terpandang itu. Polisi menetapkan Kunadi sebagai tersangka dalam perkara pemberian keterangan palsu pembuatan akta hibah.

Rumah berikut pekarangan yang semula milik almarhum Ong Sing Hong yang kemudian dihibahkan ke Kunadi itu, terletak di Jalan Urip Sumoharjo 108, Solo. Dalam akta itu Kunadi menyebutkan dirinya sebagai keponakan Ong Sing Hong, tapi kenyataannya keduanya tidak ada hubungan darah.

''Kami kesulitan mendapatkan foto Kunadi di rumahnya Jl Yosodipuro. Kami tidak mengira dokter itu memilih kabur dari tanggung jawabnya secara hukum. Harapan kami dia datang saja baik-baik ke Polwil,'' katanya.

Diungkapkan, pada awal penyidikan Kunadi masih didampingi Yeny selaku kuasa hukumnya. ''Sebelum kabur dia sempat diperiksa petugas Polwil. Hanya, ketika itu bukti temuan kami belum cukup kuat untuk menahannya. Baru pada tahap akhir, dia tidak lagi kooperatif. Itu terjadi setelah kami mendapatkan bukti ada yang tak beres dalam pembuatan akta hibah. Karena itulah dia dimasukkan dalam DPO,'' jelas dia.

Yeny secara terpisah menyatakan keputusan untuk mundur sebagai kuasa hukum Kunadi sudah bulat. Alasan dia, kesulitan berkomunikasi dengan kliennya. ''Sejak ditetapkan sebagai DPO, tidak lagi berkomunikasi dengan saya. Itulah sebabnya saya memilih mundur saja,'' katanya.

Sebagaimana diwartakan (Suara Merdeka, 14/4), dokter ahli tulang yang biasa praktik di RS Dr Oen Kandangsapi Jebres itu masuk dalam DPO berdasar SK Polwil Surakarta bernomor DPO/01/IV/2003/Serse, bertanggal 1 April. Surat disahkan Kabag Serse Kompol Agus Santoso.(san,G11-42c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA