logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 24 April 2003 Sala  
Line

Usut Korupsi Rp 1,2 M, Kejaksaan Bentuk Tim

  • Empat Pejabat Teras Dipanggil

KARANGANYAR-Selesai mendata berkait dengan kasus dugaan korupsi dana pajak penerangan jalan umum Rp 1,2 miliar milik bendahara kas Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dalam APBD tahun 2002, Kejaksaan Negeri Karanganyar membentuk tim.

Tim beranggota lima orang jaksa itu bertugas menyelidiki kasus penyimpangan yang melibatkan mantan Bendahara Khusus Penerimaan Kas Daerah (BKPKD) Parsono.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kastono DS mengakui ada penyimpangan dana tersebut Rp 1,2 miliar. Namun dia meminta kejaksaan tidak mengusut kasus itu. Sebab, mantan BKPKD yang saat ini diangkat menjadi salah satu kepala seksi Dispenda itu telah mengakui menyimpang dan akan mengembalikan uang milik negara tersebut. Dia berharap kasus tersebut diselesaikan secara intern.

Kepala Kejaksaan Negeri Soekardjo Qaolany mengatakan, kelima jaksa yang ditetapkan dalam surat perintah operasi intelijen yustisial kejaksaan bernomor 03/0.3.33/Dek.3/04/2003 adalah jaksa senior. Mereka adalah Kasi Intel kejaksaan Djumadi, Kasi Pidsus I Made Astiti, Kasi Pidu, A Darno, jaksa Eni Kusdjarwati, dan Waito Wongateleng.

''Mereka bertugas selama satu bulan untuk menyelidiki kasus penyimpangan Rp 1,2 miliar tersebut,'' kata Qaolany di ruang kerjanya, kemarin.

Setelah mengantongi surat perintah itu, lanjut dia, tim penyelidik akan memanggil beberapa pejabat teras Karanganyar untuk meminta keterangan. Sekda Kastono DS, Kepala Bappeda Sukismiyadi, Kepala Dipenda Joko S, dan Asisten Sekda Wahyudinuri diharapkan datang besok untuk memberikan keterangan karena sudah diberi surat panggilan.

''Kami optimistis dalam waktu tidak begitu lama penyelidikan kasus ini selasai. Kasus korupsi dana bantuan partai Rp 173 juta yang melibatkan mantan Ketua DPC PDI-P Bambang Hermawan saja terselesaikan dengan cepat,'' kata dia.

Ketika ditanya bagaimana dengan permintaan Sekda agar kejaksaan tidak mengusut kasus itu karena uang akan dikembalikan, Qaolany mengatakan, ''Itu kan kemauan dia.''

Uang itu bisa saja dikembalikan ke negara. Namun pengembalian uang tak akan membuat kejaksaan menghentikan penyelidikan. ''Pengembalian uang hanya salah satu cara meringankan hukuman,'' ujar dia.

Berkait dengan pengakuan mantan bendahara Parsono yang disampaikan Kastono, Qaulany menyatakan pengakuan Parsono mempermudah kerja kejaksaan. Jadi kejaksaan tak terlalu sulit membuktikan kasus itu karena dia sudah mengakui perbuatannya.

Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka , kejaksaan mengusut dugaan korupsi pajak penerangan jalan umum kas bendahara Dispenda Rp 1,2 miliar dalam APBD 2002. Kejaksaan pun menindaklanjuti laporan beberapa LSM setelah ditemukan penyimpangan dana oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Februari 2003 ketika mengaudit APBD 2002.(G8-78g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA