logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 24 April 2003 Berita Utama  
Line

Ba'asyir Dijerat Empat Dakwaan

  • Ongkos Sidang Rp 1 Miliar
DISIDANGKAN: Ustad Abu Bakar Ba'asyir kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengambil tempat di Gedung BMG. Persidangan ini mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan. Begitu pula para pengunjung sidang harus menjalanji pemeriksaan dengan metal detector. (Foto: Suara Merdeka/md-15)

JAKARTA- Sidang perdana dengan terdakwa Ustad Abu Bakar alias Abu Bakar Ba'asyir bin Abud Ba'asyir alias Abdus Samad, kemarin diwarnai protes. Ketua Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) Dr Adnan Buyung Nasution SH mengajukan protes berkaitan dengan ''kewarganegaraan Malaysia'' yang dituduhkan kepada pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua M Soleh SH itu, jaksa Hasan Madani SH mendakwa Ba'asyir dengan empat dakwaan. Pertama, Ba'asyir didakwa sebagai pemimpin, pengatur, penyuruh gerakan makar untuk menggulingkan pemerintah. Perbuatan pidana itu diancam Pasal 107 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kedua, pria kelahiran Jombang 17 Agustus 1938 itu didakwa menyuruh seseorang memasukkan keterangan palsu pada akta autentik. Yaitu menyuruh Camat Grogol, Kabupaten Sukoharjo, memasukkan keterangan palsu pada pembuatan KTP Nomor 112708170830002. Perbuatan itu diancam Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun.

Ketiga, pemimpin Pondok Pesantren Ngruki, Grogol, Sukoharjo tersebut didakwa memalsukan surat atau dokumen yang akan menimbulkan kerugian. Perbuatan itu diancam Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun.

Keempat, Ba'asyir --yang telah menjadi warga negara Malaysia-- didakwa melanggar keimigrasian. Masuknya Ba'asyir ke wilayah RI tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi yang berwenang. Karena itu, keberadaan Ba'asyir di Ngruki adalah tidak sah. Perbuatan itu diancam Pasal 48 dan 53, UU Nomor 9/1992 tentang Keimigrasian.

Saksi dari Malaysia

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Ba'asyir sudah lama merencanakan mendirikan negara Islam di Indonesia. Dengan cara, membentuk jamaah yang militan dan membaiat mereka agar patuh pada perintah sang imam yang ingin mewujudkan Negara Islam Indonesia.

Setelah mendengarkan semua dakwaan, Ba'asyir menyatakan keberatan atas segala yang dituduhkan jaksa tersebut. Setelah itu, keberatan disampaikan oleh Adnan Buyung Nasution.

''Majelis hakim, saya keberatan soal kewarganegaraan klien kami yang tidak disebutkan dengan jelas. Jika mau memakai kewarganegaraan Malaysia, tolong hadirkan saksi dari negara bersangkutan. Mana konsul dari Malaysia,'' ungkap Buyung yang disambut pekik ''Allahuakbar'' dari massa Ba'asyir yang berada di ruang sidang.

Praktisi hukum senior itu menilai, jaksa telah melecehkan kliennya. Sebab, jaksa ada kesan menampik bukti bahwa Ba'asyir menunaikan ibadah haji dengan menggunakan KTP dan paspor dari Indonesia.

Buyung juga mempermasalahkan teknis penahanan Ba'asyir.

Karena tidak layak seorang ulama berada satu blok dengan tahanan perempuan atau para pelaku kejahatan lain. Selain itu, kuasa hukum Ba'asyir juga meminta majelis hakim agar memberi kebebasan kepada terdakwa untuk shalat jumat.

Berbagai keberatan yang dikemukakan TPABB tidak ditanggapi oleh Hasan. Hasan mempersilakan TPABB mengajukan keberatan. Namun dia menegaskan, tidak akan mengubah dakwaannya. Karena tidak ada kesalahan administrasi dalam dakwaannya.

Majelis hakim memberi kesempatan pada persidangan pada Rabu (30/4) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa. Tuntutan dari penasihat hukum yang meminta penangguhan penahanan Ba'asyir belum bisa dikabulkan majelis hakim, karena pihaknya masih mempelajarinya. Seusai sidang, Abu Bakar Ba'asyir dengan pengawalan superketat dibawa ke mobil tahanan untuk kembali Rutan Mabes Polri.

Rp 1 Miliar

Begitu penting sidang Ba'asyir, sampai harus diamankan sedemikian rupa. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi SH MH menuturkan, sidang itu akan diamankan 600 personel polisi yang dipimpin Kapolres Jakarta Pusat AKBP Sukrawardi Dahlan.

Salman mengungkapkan, biaya yang disiapkan untuk pelaksanaan sidang ini dari awal sampai akhir sekitar Rp 1 miliar. Biaya ini menyangkut banyak hal, seperti logistik personel polisi, dan sewa gedung.

Pengamanan yang ekstraketat juga dirasakan pengunjung dan wartawan yang meliput.

Tas yang dibawa harus diperiksa isinya. Pemeriksaan di pintu gerbang gedung BMG itu dilakukan manual dan menggunakan metal detector.

Pemeriksaan selanjutnya di depan pintu gedung Serbaguna. Wartawan atau pengunjung harus meninggalkan kartu persnya atau KTP untuk ditukar oleh tanda masuk resmi dari panitia. Sementara itu, sebuah mobil water cannon disiagakan di halaman depan.

Jauh sebelum sidang dimulai, istri Ba'asyir, Ny Aisyiyah Baradja, dan putranya sudah berada di dalam ruang sidang. Bersama mereka juga tampak ratusan santri Ngruki. Rombongan santri terbagi dua, ada yang di dalam ruang sidang dan ada yang memilih berada di luar.

Saat sidang berlangsung, massa pendukung Abu Bakar Ba'asyir di luar gedung BMG menggelar aksi unjuk rasa damai. Mereka tanpa orasi menggelar poster di luar pagar yang antara lain bertuliskan "Who is the Real Terorism", "Ulama Ditangkapi Koruptor Dilindungi", dan "Waspadai Penghancuran Gerakan Islam". (F4-64j)

Hakim Ketua : M Soleh, SH

Jaksa : Hasan Madani, SH

Terdakwa : Abu Bakar Ba'asyir

Empat Dakwaan Hukuman Maksimal

1. Memimpin Seumur hidup/ perbuatan makar 20 tahun

2. Memalsu data di KTP Tujuh tahun

3. Memalsu dokumen Enam tahun

4. Melanggar keimigrasian


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA