logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 24 April 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Kejaksaan Tahan Mantan Bendahara Puskesmas

PEMALANG- Setelah melalui pemeriksaan intensif, Kejaksaan Negeri Pemalang menahan mantan Bendahara Puskesmas Banyumudal, Kecamatan Moga, Heriyanto (35), sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Berkas perkaranya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.

''Penangkapan itu kami dasari dengan pertimbangan adanya bukti-bukti yang cukup. Selain itu, dia telah mengakui perbuatannya. Serta, berdasarkan alasan objektif dan subjektif sesuai (dengan) pasal 21 KUHAP,'' ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Suhardi SH, kemarin.

Pengungkapan kasus itu diawali dari pengaduan masyarakat kepadanya. Kajari kemudian menugaskan Jaksa Pidana Khusus Yudi Hendarto SH untuk memeriksa beberapa saksi. Antara lain Kepala Puskesmas Banyumudal dr Umi Arifah dan bendahara pengganti, Ismunandar.

Berdasarkan pemeriksaan, terbukti tersangka melakukan tindak korupsi. Yaitu membuat beberapa slip pengambilan uang program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) di BPD Unit Randudongkal dan Kantor Pos Kecamatan Moga. Tersangka juga memalsu tanda tangan Kepala Puskesmas.

Jumlah total uang JPKM yang digunakan secara pribadi oleh tersangka Rp 339.784.488. Berdasarkan perkiraan Kajari, uang sebesar itu apabila digunakan membangun rumah sudah bagus, atau bisa untuk membeli kendaraan.

Akan Dikembalikan

Akan tetapi, tutur tersangka kepada aparat kejaksaan, uang sebesar itu tidak sepenuhnya digunakan sendiri. Bahkan tersangka mengaku telah ditipu seseorang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka sanggup mengembalikan uang yang telah digunakan.

''Kendati berjanji akan dikembalikan, hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap akan menahannya,'' tandas Kajari.

Selain kasus itu, kini kejaksaan juga masih menangani kasus penyimpangan Operasi Pasar Khusus Beras (OPKB) yang dilakukan oleh seorang kepala desa di Kecamatan Bantarbolang. Kepala desa itu dituduh menyalahi petunjuk teknis Bupati dalam menyalurkan beras kepada keluarga miskin.

Bila sesuai dengan petunjuk, beras yang dibagikan kepada keluarga miskin adalah 20 kg/keluarga. Namun dia memotongnya, dan hanya membagikan 12,5 kg/keluarga. Akibatnya, banyak masyarakat miskin di daerah itu yang tidak kebagian.

Jatah beras yang dikurangi itu kemudian dijual kepada pihak ketiga dengan harga pasar, Rp 1.060/kg. Padahal, bila dijual kepada masyarakat miskin hanya Rp 1.000/kg. (sf-20j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA