
| Kamis, 24 April 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Tak Puas, Silakan Tempuh Jalur Hukum
BUMIAYU- Pihak yang tak puas atas klarifikasi hasil pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Tanggeran, Kecamatan Tonjong dipersilakan menempuh jalur hukum. Sebab sesuai dengan klarifikasi tim kabupaten, pelaksanaan pilkades sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan main. ''Dengan demikian, apabila masih ada yang merasa tak puas dan bahkan menuduh tim klarifikasi melanggar Perda Nomor 16/2000, masih ada peluang menyelesaikan melalui prosedur hukum,'' ungkap Kabag Pemerintahan Drs Karsono, kemarin. Sebagaimana diberitakan, setelah kades terpilih Ahmad Muhtasidi dilantik oleh Bupati Indra Kusuma, masih terdapat sekelompok warga Tanggeran menyoal hasil pilkades 12 Maret lalu. Mereka mengajukan protes dan gugatan atas kecurangan pilkades, tapi kurang ditanggapi Pemkab. Mereka menilai, tim tidak membahas penyelesaian atas protes warga, tapi justru seakan-akan membela panitia. Karsono mengemukakan, berdasarkan hasil klarifikasi tim yang melibatkan Bagian Pemerintahan, Bawasda, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kantor Linmas, Asisten I, dan Bagian Hukum Setda, sejak awal pembentukan panitia hingga pelaksanaan pemilihan tidak menunjukkan bukti penyimpangan. ''Tuduhan ada warga tidak terdaftar sebagai pemilih oleh panitia, semestinya diprotes ketika diumumkan daftar calon pemilih sementara dan daftar calon pemilih tetap. Saat itu tidak ada protes sampai pelaksanaan pemilihan. Baru setelah pemilihan selesai muncul protes,'' katanya. Memberi Koreksi Seyogianya, siapa pun warga Tanggeran yang mengetahui dan mengikuti proses penahapan pilkades dan kemudian mengetahui ada ketidakberesan, saat itu juga memberikan koreksi. Jika panitia dinilai tidak betul, diingatkan sebagaimana mekanisme yang ada. Jangan diprotes belakangan setelah calon sudah terpilih dan semua menandatangani berita acara pemilihan. Meski demikian, Karsono mengaku sangat berterima kasih atas masukan dari masyarakat atas pelaksanaan pilkades itu. Sebab, hal ini nantinya akan menjadi pelajaran desa-desa lain supaya lebih hati-hati dalam pelaksanaan pilkades mendatang. Masyarakat secara dini harus diberikan penyuluhan sejelas-jelasnya pada setiap penahapan pilkades. Dengan demikian, tidak ada masyarakat yang tertinggal tak bisa memilih, kemudian protes pada belakangan hari.(wh-20j) |