logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 24 April 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Bangunan di AR Hakim Akan Ditertibkan

  • Warga Resah

TEGAL - Puluhan pemilik bangunan di Jalan AR Hakim Tegal resah setelah muncul surat dari Pemerintah Kota tertanggal 21 April. Isi surat, para pemilik diminta membongkar bangunan dan pagar yang tidak sesuai dengan garis sempadan bangunan dan garis sempadan pagar.

Para pemilik rumah, toko, dan usaha lain di jalan itu keberatan. Sebab, mereka hanya diberi waktu satu minggu untuk membongkar. Pemilik bangunan yang mendapat surat 53 orang.

Sebelum mendapat surat, bangunan yang melanggar diberi tanda cat merah oleh petugas Dinas Perkotaan. Tanda merah itu menunjukkan berapa meter bangunan harus mundur dari garis sempadan bangunan.

''Saat memberi tanda ke dinding bangunan petugas tidak memberi tahu. Saya kaget, ada apa tiba-tiba rumah saya diberi tanda merah dengan cat. Setelah diberi tanda, Selasa (22/4) saya mendapat surat berisi perintah agar pemilik rumah membongkar bangunan karena melanggar garis sempadan bangunan dan garis sempadan pagar,'' tutur Ny Suprapti Suboro (70), warga Jalan AR Hakim 112. Rumah, yang sudah dia tinggali puluhan tahun, itu harus dimundurkan 10,5 m.

Hal senada diungkapkan Umi Badriyah (50) dan Sumarti (60). ''Kami, warga yang tinggal di Jalan AR Hakim, kaget dan resah. Kenapa pemerintah tak menyosialisasikan lebih dahulu. Tiba-tiba saja bangunan dicorat-coret dan kami disurati supaya membongkar bangunan dalam waktu seminggu. Biaya dari mana untuk membongkar? Untuk cari makan saja susah,'' kata mereka.

Badriyah menuturkan permintaan pemerintah itu sangat memberatkan warga. Warga melalui koordinator mereka, M Toat (45), pemilik RM Sinar Baru, dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Wali Kota.

''Intinya kami keberatan. Kalau harus dibongkar tentu kami menuntut hak sebagai warga yang dirugikan. Sebab, tidak sedikit bangunan di Jalan AR Hakim sudah memiliki IMB,'' kata dia.

Dilakukan Bertahap

Kepala Dinas Perkotaan Ir A Sugeng Prihadi, kemarin, menyatakan pemerintah memang berencana menertibkan dan menata bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan dan garis sempadan pagar. Penertiban akan dilakukan bertahap. Kali pertama di Jalan AR Hakim, Jalan A Yani. "Penggal jalan itu diutamakan karena merupakan wajah Kota Tegal,'' kata dia.

Tahap awal berupa penandaan di Jalan AR Hakim. Pemerintah sudah memberikan surat perintah pembongkaran dalam waktu seminggu sejak surat dikirim kepada warga .

Dia mengakui tidak semua pemilik rumah mau menerima. Bahkan ada petugas dimaki-maki pemilik rumah yang jengkel.

Surat itu, kata dia, masih berupa teguran yang berjangka waktu satu minggu. Bila tidak dilaksanakan, akan disusul teguran kedua dan seterusnya hingga teguran ketiga. ''Bila teguran ketiga tidak direspons, akan kami turunkan tim yustisi untuk menertibkan.''

Surat dikirim ke pemilik bangunan agar bila mereka keberatan bisa datang ke Kantor Dinas Perkotaan untuk bermusyawarah mencari pemecahan terbaik. Diaa mengemukakan berdasar Perda Nomor 11 Tahun 1987, garis sempadan bangunan dan garis sempadan pagar 18,5 m dari as jalan. Dengan demikian, IMB bangunan di Jalan AR Hakim yang dibangun setelah peraturan itu diterbitkan harus memenuhi ketentusan tersebut.

Namun dia mengakui ada bangunan lama yang diatur dengan peraturan lama, yakni dengan garis sempadan bangunan hanya 15 m dari as jalan. Penertiban tahap awal baru dilakukan di Jalan AR Hakim sebelah barat jalan. Berdasar pengukuran petugas di lapangan, pelanggaran di Jalan AR Hakim sebelah barat jalan antara 2,5 m dan 10 m.

''Soal perbedaan itu, jika pemilik bangunan bisa menunjukkan IMB sesuai dengan peraturan, ada perlakuan khusus. Artinya, meski garis sempadan bangunan berdasar peraturan lama, karena IMB sesuai tidak dibongkar. Dinas Perkotaan akan mengecek IMB para pemilik bangunan. Kalau IMB benar, bangunan tak perlu dibongkar,'' kata dia. (so-20g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA