
| Rabu, 23 April 2003 | Berita Utama |
Probo Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA - Direktur Utama PT Menara Hutan Buana, H Probosutedjo, Selasa kemarin divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dinyatakan terbukti menyelewengkan keuangan negara Rp 100,9 miliar. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum tiga tahun penjara. Atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut, adik (satu ibu) Soeharto itu langsung menyatakan banding. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Probo terlihat tegar di awal sidang. Namun wajah bos Mercu Buana Grup tersebut berubah menjadi pucat saat di akhir sidang. Yaitu pada saat Hakim Ketua M Soleh SH dalam amar putusannya menyatakan Probo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim mengatakan, Probosutedjo melalui perusahaan patungan yang dipimpinnya, yakni PT Menara Hutan Buana (MHB), tidak memenuhi kewajiban melakukan penanaman di atas lahan proyek hutan tanaman industri (HTI) di Kalimantan Selatan sesuai perjanjian, yakni seluas 71.000 hektare, sebagai realisasi rencana kerja tahunan (RKT) tahun 1994/1995, 1995/1996, dan 1996/1997. Proyek HTI tersebut dibiayai oleh negara lewat dana reboisasi dengan bunga nol persen. Ternyata berdasarkan survei Bakorsurtanal, ditemukan lahan terbuka, tidak ada tanamannya seluas 29.675 hektare. Sementara dana yang tidak dipakai, malah disimpan Probo dalam bentuk deposito di Bank Exim dan bank milik Probo, yaitu Bank Jakarta. Sudah tidak mengerjakan proyek sesuai perjanjian, Probo malah menjual saham PT MHB kepada pihak asing, yaitu PT Anrof Singapore Ltd dan Shining Spring Resources, tanpa mengembalikan terlebih dahulu dana milik negara. Dengan demikian, dia dinilai berupaya mengalihkan tanggung jawab utang-utangnya kepada pihak lain. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi dakwaan primer Pasal 1 Ayat 1 sub a, jo Pasal 28, jo Pasal 34 C Undang-Undang No 3/1971, jo UU No.31/1999, jo Pasal 43A UU No.20/ 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu, jo Pasal 65 KUHP.
Probo juga harus mengembalikan dana reboisasi Rp 100,9 miliar tersebut ke Kantor Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Selain itu, biaya perkara Rp 7.500 juga dibebankan ke Probo. Seusai sidang, baik Probo maupun pengacaranya, Sonny J Lumataow, tidak mau berkomentar apa pun kepada wartawan yang mengerumuninya. Kondisi fisik Probo bahkan langsung drop, sehingga harus dipapah ajudannya. Para wartawan kemudian beralih ke jaksa penuntut umum, I Ketut Murtika SH. ''Saya harus lapor ke atasan dulu, nanti saja,'' katanya. Karena terus didesak, akhirnya Murtika mengaku puas atas vonis hakim. Selain itu, dirinya juga akan melakukan gugatan perdata. Karena dia melihat besarnya kemungkinan Probo tidak mengembalikan kerugian negara. Ditanya mengapa Majelis Hakim tidak memerintahkan agar Probo langsung masuk penjara, sebagaimana tuntutan jaksa, hakim M Soleh mengatakan, Probo dinilai tidak akan melarikan diri atau menghindari proses hukum. Probo sejak proses penyidikan, penuntutan, sampai proses pemeriksaan di pengadilan, tidak pernah ditahan. Selain itu, Probo selalu datang memenuhi panggilan penyidikan dan tidak pernah mempersulit persidangan. Ketika ditanya mengapa divonis lebih berat dari tuntutan jaksa, Soleh mengatakan, Majelis memutuskan hal itu berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Denda 30 Juta Selama persidangan, Probo tampak berkali-kali menghela napas panjang, gelisah, serta tangannya gemetar. Dalam berkas putusan setebal 350 halaman tersebut, Majelis Hakim menyatakan Probo telah menyalahgunakan dana reboisasi (DR) sehingga negara dirugikan Rp 100,9 miliar. Karena itu, selain divonis 4 tahun penjara, Probo juga harus membayar denda 30 juta, yang bila tidak dibayarkan, akan diganti pidana penjara 3 bulan. (F4-29t) Tuntutan jaksa: Tiga tahun penjara | |||||