logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 23 April 2003 Ekonomi  
Line

Aset Properti Debitor UKM Akan Dijual

JAKARTA-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan menjual aset properti debitor yang termasuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM) dengan pinjaman di bawah Rp 5 miliar. Demikian siaran pers BPPN yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa.

Untuk maksud itu, BPPN meluncurkan crash programme property (CPP) eks agunan pinjaman bank dari para debitor yang termasuk dalam kategori tersebut. Program tersebut mulai berlaku sejak masa pendaftaran 21 April dan berakhir 20 Mei 2003.

Siaran pers BBPN itu juga menyebutkan, program tersebut dilakukan dalam upaya mengoptimalkan tingkat penyelesaian penanganan aset properti milik debitor UKM yang ada di BPPN. CPP ini merupakan penjualan langsung terbatas (PLT).

Para calon pembeli (eks penjamin atau debitor) yang memenuhi syarat dan berminat dapat mengajukan pembelian kembali eks agunan atau barang jaminan diambil alih (BJDA) miliknya yang sebelumnya telah diserahkan kepada Bank Dalam Penyehatan (BDP) sebagai pembayaran atas kewajibannya.

CPP hanya berlaku bagi aset properti yang pada saat penyerahan/pengalihan kepada BDP, jumlah utang pokok akhir setinggi-tingginya Rp 5 miliar atau setara dengan 750.000 dolar AS atau ekuivalen dengan mata uang asing lainnya.

Aset properti yang ditawarkan dalam CPP adalah aset properti berupa tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang masih dikuasai BPPN dan ditawarkan dalam kondisi fisik dan dokumen sebagaimana apa adanya. Program itu tidak termasuk aset BLBI dan sita kejaksaan.

CPP terbuka bagi perorangan dan atau badan hukum yang berstatus eks penjamin atau eks debitor bersama-sama dengan eks penjamin (ahli warisnya) yang telah menyerahkan aset properti kepada BDP sebagai pembayaran atas kewajiban yang timbul dari fasilitas pinjaman.

Bila calon pembeli (eks debitor berbeda dari eks penjamin), proses penerimaan dokumen harus dilakukan secara bersama-sama. Calon pembeli harus bisa membuktikan semua persyaratan yang diminta serta dasar kepemilikan yang jelas dan sah dan dibuktikan dengan tercantum atau pernah tercantum nama calon pembeli dalam bukti hak kepemilikan.

Bila calon pembeli masih mempunyai kewajiban kepada BPPN, jumlah total utang pokok tidak lebih dari Rp 5 miliar atau setara dengan 750.000 dolar AS atau ekuivalen dalam mata uang asing lainnya. Utang tersebut harus dilunasi terlebih dulu sebelum mendaftar crash programme itu.

BPPN tidak membebankan biaya apa pun bagi calon pembeli dalam program itu di luar ketentuan yang diatur dalam terms of reference (TOR). Lembaga itu juga mengumumkan bahwa dari dalam Program Penjualan Aset Properti (PPAP) II telah berhasil terjual 720 aset properti dengan total proyeksi penerimaan sekitar Rp 647,84 miliar.(tri-69k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA