
| Rabu, 23 April 2003 | Jawa Tengah - Banyumas |
Terbukti KorupsiTujuh Karyawan PDAM DipecatPURBALINGGA- Direksi PDAM Purbalingga menindak tegas karyawan yang melakukan kesalahan fatal. Karena melakukan penyimpangan keuangan, tujuh karyawan perusda itu dipecat tidak dengan hormat. Mereka terbukti secara sah melakukan korupsi hingga PDAM dirugikan puluhan juta rupiah selama beberapa tahun. Dari tujuh karyawan itu, enam di antaranya karyawan wilayah Ibu Kota Kecamatan (IKK) Bobotsari dan satu dari IKK Mrebet. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini sudah delapan karyawan yang dipecat sehingga jumlah total karyawan yang ada saat ini tinggal 119 orang. Direktur Utama PDAM, Drs Hardi Wibowo MSi, Selasa (22/4) mengatakan, karyawan yang dipecat secara manajemen sudah tidak mungkin bisa dipakai lagi. Meski telah diberi peluang untuk memperbaiki diri, ternyata sikapnya tidak berubah, sehingga terpaksa diberhentikan tidak dengan hormat. Tetapi Hardi menolak memakai istilah karyawan itu dipecat. ''Mereka tidak dipecat, tapi kami selamatkan dari dosa-dosanya. Biar tidak keterusan,'' ujar Hardi. Dengan dipecatnya enam karyawan di IKK Bobotsari ini, seluruh karyawan di IKK tersebut sudah diganti karyawan baru. Enam karyawan di IKK Bobotsari melakukan manipulasi dan korupsi dengan membuat jaringan PDAM gelap yang tidak dilengkapi alat pencatat meter pada setiap pelanggan. Kepentingan Sendiri ''Berdasar data sementara, jumlah pelanggan gelap yang tidak dilaporkan kepada perusahaan sebanyak 171 SR (sambungan rumah). Para pelanggan itu setiap bulan tetap ditarik uang langganan, namun hasilnya tidak disetor ke kas PDAM, melainkan dipergunakan untuk kepentingan sendiri,'' jelasnya. Sambungan gelap itu terdapat di tujuh desa, yaitu Desa Gunungkarang, Karangduren, Bobotsari, Majapura, Kalapacung, Gandasuli, dan Pekuncen. Berdasarkan temuan sementara, kerugian yang diderita PDAM Rp 76 juta untuk kasus di IKK Bobotsari, sedang seorang karyawan di Mrebet sebesar Rp 4 juta. ''Mereka sebenarnya sudah kami beri kesempatan untuk memperbaiki diri dan mengembalikan hasil penyimpangannya itu. Namun, agaknya meski telah dimutasi ke kantor PDAM tetap saja tidak memiliki iktikad baik. Bahkan, mantan karyawan di IKK Mrebet yang masih berstatus sebagai capeg (calon pegawai) meski sudah ditarik ke kantor kabupaten tetap saja melakukan kecurangan di wilayah Mrebet.'' Dari tujuh karyawan yang dipecat itu, tiga di antaranya menyatakan menerima dan empat lainnya naik banding dengan mengajukan permohonan ke bupati. Empat mantan karyawan itu meminta agar status pemberhentiannya dirubah menjadi diberhentikan dengan hormat sehingga memperoleh pesangon. (F10-47) |