
| Rabu, 23 April 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Bertentangan dengan Permenkes, Perda 8 /2002 Harus DicabutMESKI sudah disahkan akhir tahun lalu, Perda Nomor 8 Tahun 2002 di Kota Pekalongan belum bisa diberlakukan. Perda tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan dan Tenaga Kesehatan Swasta itu belum bisa diterima oleh kalangan pengusaha farmasi dan apoteker. Mengapa? ''Kami menganggap Perda itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi terutama terhadap Permenkes Nomor 1332/Menkes/SK/ X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek," kata Drs Djamaludin Apt, Ketua Ikatan sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) Pekalongan. Dalam wawancara dengan Suara Merdeka di Apotek Medono, Djamaludin memerinci tentang penyimpangan Perda itu. Pertama untuk surat izin apotek (SIA) sesuai Permenkes dikeluarkan oleh Menkes, tetapi dalam Perda oleh Wali Kota. Kedua, apotek tidak dipungut biaya, sedangkan sesuai Perda dipungut Rp 1 juta. Izin apotek dari Menkes berlaku seumur hidup, sedangkan dalam Perda berlaku lima tahun. Jika diperpanjang diwajibkan membayar Rp 1 juta. Dalam Permenkes, izin apoteker pengganti/pendamping tidak dipungut biaya sedangkan Perda memungut Rp 150 ribu. Surat izin kerja (SIK) bagi apoteker sesuai dengan Permenkes ditentukan oleh Menkes, sedangkan sesuai Perda oleh Wali Kota. Izin dari Menkes tak dipungut biaya dan dalam Perda dipungut Rp 200 ribu berlaku selama lima tahun dan izin ulang dikenai Rp 200 ribu. Padahal, dalam Permenkes izin berlaku seumur hidup. Selain masalah itu, Djamaludin juga mengaku keberatan dengan Perda berkait transparansi semangat Perda 8/2002 dengan idealisme pelayanan kesehatan dan pengabdian profesi. Pelayanan Kesehatan Kemudian aspek keadilan proporsional, dalam Perda retribusi dikenakan merata untuk seluruh apotek. Padahal, dari 32 apotek di Kota Batik, besarnya tidak sama. Perda tidak mencerminkan keberpihakan pada pelayanan masyarakat, melainkan kepentingan penarikan retribusi. Perda itu akan menyebabkan biaya ekonomi tinggi. Atas keberatan itu, para apoteker, pelaku usaha kefarmasian, serta tenaga terkait menyatakan menolak Peda Nomor 8 Tahun 2002 dan pemberlakuannya. Kalau Pemkot ngotot memberlakukan Perda tersebut, Djamal minta harus ada pernyataan dari Pemkot yang isinya Perda itu tidak bertentangan dengan Permenkes 1332/2002. ''Sepanjang Permenkes masih berlaku, maka kami menganggap Perda dianggap status quo dan belum dapat diberlakukan di masyarakat,'' katanya. Berkait dengan diberlakukannya Otonomi Daerah (Otda), mestinya Pemkot lebih memikirkan semangat pelayanan kesehatan seperti tercantum dalam program kesehatan nasional. Sebab jika retribusi memberatkan, yang menjadi korban adalah konsumen. ''Retribusi yang dibebankan apoteker dan apotek, nantinya akan dibebankan konsumen,'' katanya. Kasus Perda itu sebenarnya sudah pernah dimusyawarahkan oleh Komisi A dan B serta ISFI. Namun dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD itu terjadi dead lock dan sampai kini belum ada rapat lagi. ''Kami menunggu wakil rakyat untuk menyelesaikan. Tetapi sampai kini tak ada kabarnya. Kami sudah menanyakan berkali-kali ke DPRD, tetapi belum ada jawaban pasti. Entahlah DPRD mau menyelesaikan atau tidak, terserah. Sepanjang Perda itu belum klir, maka apotek dan apoteker tak akan mematuhi Perda tersebut,'' katanya. (Trias Purwadi-20) |