
| Rabu, 9 April 2003 | Tajuk Rencana |
Butir-butir Menarik dalam RUU Kepresidenan- - Tiga hal mencuat dan menjadi bahan diskusi menarik dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Kepresidenan yang masih berada di tangan Pansus DPR. Pertama, soal syarat perolehan suara 20% bagi partai politik yang berhak mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kedua, pada tahap mana pengajuan nama-nama calon. Ketiga, pemilihan calon legislatif dan capres serta cawapres sebaiknya digabung atau terpisah. Dalam hal yang ketiga sudah ada gambaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan pemilihan dilakukan terpisah dan secara bertahap. Tahap pertama tanggal 3 Juli 2004 dan tahap kedua 13 September 2004. Presiden dan wapres akan mengucapkan sumpah dan janji di depan sidang gabungan antara DPR dan DPD pada tanggal 10 November tahun itu juga. Pemilihan secara terpisah tampaknya bakal menjadi pilihan karena berbagai pertimbangan. Misalnya betapa rumit andaikata kedua peristiwa politik yang sangat besar itu dilakukan secara bersamaan.
- - Dipilih bersamaan atau secara terpisah mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri. Jika pemilihan dilakukan secara bersamaan, akan lebih hemat. Sebab, para pelaksana akan bekerja secara serentak dan sekaligus cuma dalam satu hari. Penghematan sangat penting dalam suasana keterbatasan anggaran negara sekarang. Namun pekerjaan itu menjadi sangat rumit dilakukan. Para petugas melakukan dua pekerjaan besar sekaligus. Kerawanan dalam penghitungan suara di sana bakal sangat besar. Besar dan rumitnya pekerjaan sangat mungkin akan menyebabkan tugas tak akan terselesasikan dalam satu hari. Hal itu bisa mengundang kerawanan lain lagi. Gampang menimbulkan kecurigaan antarpartai peserta pemilu. Karena itu, pemilihan secara terpisah tampaknya bakal menjadi pilihan. Selain pekerjaan tidak terlalu rumit, pemilihan capres dan cawapres dilakukan di tengah-tengah gambaran kekuatan-kekuatan tiap partai politik yang sudah jelas. Sebab, pemilihan calon anggota legislatif sudah selesai.
- - Pada tahap mana nama calon presiden dan wakil presiden dimunculkan, masih menjadi bahan perdebatan. Mendagri Hari Sabarno berpendapat, pengajuan nama-nama sebaiknya diajukan sebelum pemilihan legislatif dilaksanakan. Hal itu akan memberikan gambaran jelas kepada rakyat tentang nama-nama calon pemimpin mereka. Juga akan sangat penting bagi para calon pemilih sebelum menetapkan suaranya akan diberikan kepada partai mana. Pilihan itu sangat mungkin akan dipengaruhi oleh capres dan cawapres yang dikandidatkan oleh partai politik yang bersangkutan. Masalahnya adalah, pada saat itu parpol peserta pemilu belum tahu kekuatan masing-masing. Hal itu baru diketahui setelah pemilihan calon legislatif berlangsung dengan melihat suara yang diperoleh tiap-tiap parpol. Hal itu sangat penting berkenaan dengan kemungkinan koalisi antarparpol dalam mengajukan capres dan cawapres. Melihat keadaan sekarang, sulit digambarkan bakal ada partai politik yang langsung meraih suara 50% lebih. - - Yang menjadi bahan perdebatan cukup ramai adalah rencana ketentuan hanya partai yang meraih suara sedikitnya 20% yang boleh mengajukan capres dan cawapres. Banyak kritik diajukan terhadap rencana ketentuan itu. Baik yang mempertahankan rancangan itu maupun yang menolak mempunyai alasan kuat. Yang menolak berpendapat, ketentuan itu hanya akan menguntungkan partai besar. Menurut catatan, dalam pemilu tahun 1999 dari 48 parpol peserta pemilu hanya dua yang bisa memenuhi syarat tersebut, Yaitu PDI-P meraih 33% dan Golkar 22%. PKB di peringkat ketiga cuma meraih 12%. Sekarang tercatat 240 partai, meskipun belum tentu semuanya lolos ikut pemilu. Namun jumlah besar itu setidak-tidaknya sudah memperpanas udara politik; menambah ramai pemikiran yang berkembang dalam masyarakat. Partai kelas gurem sekalipun menuntut hak yang sama dalam pencalonan. Pembatasan tersebut juga dinilai kurang demokratis dan menutup kemungkinan masuknya calon bukan dari partai politik. - - Yang mempertahankan kriteria mengemukakan dalih, persentase suara yang diperoleh sesuatu parpol adalah cermin dukungan masyarakat. Parpol yang mendapat dukungan kuat dari rakyat menjadi sangat penting artinya bagi capres dan cawapres pada masa depan. Pemimpin-pemimpin bangsa itu akan menduduki kursinya dengan kuat karena mendapat dukungan besar dari rakyat. Pendapat itu juga masuk akal. Partai yang meraih suara kecil berarti dukungan rakyat yang diraih juga kecil. Demikian pula andaikata partai tersebut mengajukan capres dan cawapres. Partai-partai kecil memang bisa berkoalisi untuk membuka kemungkinan memenangi persaingan. Namun kedudukan presiden dan wakil presiden yang diperoleh lewat koalisi gampang goyah. Jika para pemimpin partai yang berkoalisi saling berbeda pendapat, hal itu akan berpengaruh negatif terhadap presiden dan wakilnya. Tarik-menarik partai dari ikatan koalisi biasa terjadi. Sebagai contoh di India ketika Partai Kongres tidak lagi mendominasi pemerintahan.
- - Sebenarnya ada satu lagi hal pokok yang mencuat. Yaitu ketika muncul pemikiran agar calon presiden yang akan datang berpendidikan minimal S1. Gagasan itu segera mencuatkan tentangan, dituduh ditujukan kepada salah seorang calon kandidat saja. Di samping itu, muncul pendapat, pengalaman menunjukkan pendidikan formal tidak selalu menentukan kecakapan, kearifan, kejujuran, dan kemampuan seseorang menjadi pemimpin. Sejarah bangsa ini menunjukkan hal itu dengan gamblang. Debat soal itu kemudian tak berlanjut. Barangkali perlu diperimbangkan pula realitas kehidupan politik rakyat sekarang. Yaitu lebih banyak yang dalam menentukan sikap politik berlandasan tradisi ketimbang yang rasional. Sudah ada kemajuan dan rakyat pun makin pandai. Namun faktor-faktor tradisional dan hal-hal yang berbau primordialisme belum sepenuhnya akan hilang dari kehidupan rakyat. Termasuk dalam menentukan pilihan partai mana yang akan didukung. |