logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 9 April 2003 Berita Utama  
Line

9 Tersangka Bom Bali Dilimpahkan ke Kejaksaan

DENPASAR - Ali Ghufron alias Muklas (42) bersama delapan rekannya dari 'Kelompok Solo' yang terlibat aksi peledakan bom di Legian, Kuta, Bali, dilimpahkan penahanannya dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa petang.

Pelimpahan yang juga disertai menyerahkan sejumlah barang bukti perkara dilakukan Wakapolda Bali Brigjen Pol Herman Hidayat kepada Wakajati Bali Pasek Suartha SH.

Usai pelimpahan secara administratif tersebut, Ali Ghufron berikut kedelapan rekannya kembali digiring ke markas Polda Bali untuk dilakukan penahanan.

Asintel Kejati Bali Soedibyo SH mengatakan, penahanan para tersangka kasus bom Bali itu terpaksa dititipkan di Markas Polda Bali, sehubungan dengan rutan yang ada kurang memenuhi syarat.

"Kami hanya pinjam ruangan, sedangkan status penahanan atas sembilan tersangka yang baru dilimpahkan tersebut sudah berada di tangan Kejati," ucapnya.

Kedelapan anggota 'Kelompok Solo' itu adalah Herlambang (29), Muhamad Musahak (34), Maskur bin Abdul Kadir (39), Budi Wibowo (29), Makmuri (41), Moh Najib (32), Bambang Setiono (28), dan Hernianto (26).

Anggota 'Kelompok Solo' tersebut adalah orang-orang yang turut serta dalam aksi peledakan bom di Legian, 12 Oktober tahun lalu, yang merenggut 202 nyawa dan sekitar 350 lainnya luka-luka.

Keikutsertaan mereka mulai dari menyediakan tempat untuk rapat, menyiapkan alat-alat kejahatan, sampai memberikan fasilitas, pencarian dana, bahkan ikut dalam menyembunyikan para tersangka pelaku peledakan bom.

Atas tindakan itu, kedelapan tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perpu No1 dan 2 Tahun 2002 tentang Terorisme.

Sementara itu, Ali Ghufron yang dituduh sebagai salah seorang perencana sekaligus pengumpul dana dari aksi tersebut, diancam hukuman mati.

Ali Ghufron yang adalah kakak kandung Amrozi (40), ditangkap petugas di daerah Klaten 3 Desember 2002. Ghufron yang disebut-sebut sebagai koordinator Jamaah Islamiah di Asia Tenggara menggantikan posisi Hambali itu, diringkus di rumah keluarga Najib (35) di Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.

Bom Makassar

Sementara itu, dari Makassar dilaporkan, Ditserse Polda Sulawesi Selatan, Selasa, di ruang Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi Sulsel, menyerahkan delapan tersangka kasus Bom Makassar yang menelan tiga korban jiwa di restoran cepat saji Mc Donald Makassar, 5 Desember 2002.

Kedelapan tersangka yang diserahkan Ketua Tim Investigasi Ditserse Polda Sulsel Kombes Pol Ahmad Abdi itu adalah Muhtar Daeng Lau, Anton, Hamid, Imal, Usman, Masnur, Kahar Mustafa, dan Lukman.

Para tersangka kasus bom Makassar yang terjadi di dua tempat pada malam takbiran menyambut Idul Fitri 1423 H itu merupakan yang pertama diserahkan dari 19 tersangka yang diamankan di Polda Sulsel setelah BAP-nya dianggap sudah lengkap.

Selain menyerahkan kedelapan orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeboman di Makassar, Polda Sulsel juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Shogun DD-4533-KD yang digunakan salah seorang tersangka ke lokasi pengeboman serta dua senjata rakitan dan sejumlah peralatan perakitan bom.

Direktur Ditserse Polda Sulsel Kombes Pol Ahmad Abdi mengatakan, pelaku pengeboman di Makassar ada 24 orang, 19 orang di antaranya sudah ditangkap dan sekarang mendekam dalam sel.(ant-29t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA