logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 9 April 2003 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Isi Kapsul ''Maut'' Berupa Kristal

WONOSOBO - Mantri Kesehatan Puskesmas Kejajar Wonosobo, Kendang Wahyudi, ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan terhadap Kepala Dusun Krakal di Pengadilan Negeri Wonosobo, Selasa kemarin, menyatakan bau isi kapsul relatif asing, tidak seperti umumnya. Bahkan isi kapsul itu pun bukan serbuk, melainkan kristal.

Karena kejanggalan itu saksi menyatakan tidak bisa memastikan kapsul tersebut obat atau racun. Untuk memastikan kapsul harus diperiksa di laboratorium. Dia pun menganjurkan saksi Kepala Dusun Krakal, Kejajar, Nurhadi, memberikan kapsul itu kepada ayam.

Pemeriksaan kasus yang mendapat perhatian besar masyarakat Dusun Krakal itu dilakukan Majelis Hakim yang diketuai M Jahja Barlian SH dengan anggota Eko Sugianto SH dan I Wayan Wirjana SH. Jaksa Sukontjo SH dan Bambang K SH. Tiga terdakwa, yakni Edi Slamet, Syakbat, dan Suparman, didampingi penasihat hukum Didi Yuda P SH dan Winarni Puji Rahayu SH.

Ratusan warga datang ke Pengadilan Negeri menumpang belasan kendaraan bak terbuka dan truk. Puluhan polisi berjaga dan mengamankan kompleks pengadilan. Massa membawa sejumlah poster dan spanduk. Bahkan ada yang membawa seperangkat gamelan, sehingga menjadi hiburan tersendiri.

Sementara itu, saksi Abu Hasan menyatakan pada 26 Desember 2002 pagi melihat terdakwa Syakban keluar rumah terdakwa Suparman. Namun Syakban berbalik, kembali masuk ke rumah Suparman. Sesaat kemudian saksi melihat terdakwa Edi Slamet meninggalkan rumah terdakwa Suparman. Dia mengakui dalam kurun sebulan sebelum itu melihat terdakwa Edi Slamet datang ke rumah terdakwa Suparman lima kali.

Dia menuturkan pada 26 Desember 2002 disaksikan warga Dusun Krakal di rumah Kepala Dusun Nurhadi dia mencekoki ayam dengan kapsul. Dalam tempo sekejap setelah dicekoki kapsul ''maut'', ayam itu mati.

Sesudah ayam yang dijadikan percobaan mati, Nurhadi disertai sejumlah warga melapor ke Polsek Kejajar. Saat itu saksi Abu Hasan melihat terdakwa Syakban dan Suparman berboncengan sepeda motor meninggalkan rumah.

Dia menuturkan beberapa hari sebelum kejadian itu dilapori saksi Tuwardi tentang ancaman yang dilontarkan terdakwa Syakban. Saksi diminta hati-hati karena diancam akan dibunuh.

Menanggpai kesaksian itu, terdakwa Edi Slamet (residivis kasus pembunuhan) asal Dusun Madulia, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, menyatakan benar telah memberikan kapsul ke Nurhadi.

Terdakwa Syakban, Ketua RW Dusun Krakal, membantah kesaksian Abu Hasan. Terdakwa Syakban menandaskan tidak pernah melontarkan ancaman untuk membunuh saksi Nurhadi atau Abu Hasan.

Terdakwa Edi Slamet diminta terdakwa Syakban dan Suparman membunuh Nurhadi. Jika berhasil, residivis itu akan diberi imbalan Rp 3 juta. Untuk memeriksa saksi lain, sidang dilanjutkan Selasa 15 April 2003. (P55-80g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA