logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 9 April 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Wali Kota Gugat Balik Investor Pasar Pagi

  • Bayar Ganti Rugi Rp 553,4 Miliar Lebih

TEGAL - Dianggap ingkar janji dalam kerja sama pembangunan Pasar Pagi, Wali Kota Tegal melalui kuasa hukumnya balik menggugat PT Sinar Permai sebagai investor dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp 553,481 miliar lebih.

Gugatan balik disampaikan dalam jawaban kuasa hukum Wali Kota Tegal dengan eksepsi dan gugatan rekonpensi dalam sidang perdata melawan Aang Gunawan, Direktur PT Sinar Permai, Selasa (8/4) di Pengadilan Negeri Tegal.

Tiga kuasa hukum Wali Kota Tegal, yakni Fajar Arisudewo SH, Eddhie Praptono SH, dan H Imawan Sugiharto SH, dalam gugatan rekonpensi menyatakan pada 5 Maret 1991 antara Pemerintah Kota Tegal dan PT Sinar Permai sepakat mengadakan perjanjian kontrak bagi usaha Pasar Pagi Tegal untuk membangun kios dan los Pasar Pagi Kota Tegal. Yakni, blok A, B, dan C.

Namun dalam kenyataan tergugat dalam rekonpensi (investor PT Sinar Permai) tidak dapat melaksanakan seluruh kewajiban membangun blok A, B, dan C. Investor hanya dapat membangun kios dan los di blok B dan C. Itu pun belum 100% selesai. Blok A tak pernah dibangun dan akhirnya macet.

Dalam jawaban yang dibacakan bergiliran oleh ketiga kuasa hukum Wali Kota itu disebutkan pemerintah masih memberikan kelonggaran ke investor untuk menyelesaikan kewajiban membangun blok A dengan membuat perjanjian tambahan (adendum). Namun sampai dengan perjanjian tambahan berakhir investor tetap tidak membangun blok A sehingga investor melakukan wanprestasi (ingkar janji). Karena dipandang investor tidak beriktikad baik, Pemerintah Kota Tegal memutuskan hubungan kerja sama.

Ingkar Janji

Karena investor ingkar janji, tidak dapat menyelesaikan pembangunan Pasar Pagi, pemerintah merugi. Maka investor harus dihukum membayar kerugian yang ditaksir berupa kerugian moral Rp 500 miliar dan kerugian materiil Rp 53.481.470.262.

Untuk menjamin agar gugatan pemerintah terhadap investor tidak sia-sia, kuasa hukum Wali Kota Tegal meminta sita jaminan atas harta kekayaan milik investor (Aang Gunawan) berupa pekarangan berikut bangunan dan harta kekayaan lain. Mereka juga memohon perkara ini dapat dijatuhkan secara serta merta, meski ada upaya banding, kasasi, atau verzet.

Agar tak menunda-nunda pelaksanaan keputusan perkara investor Pasar Pagi Tegal perlu dihukum membayar uang paksa Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan.

Dalam sidang yang diketuai Kusnoto SH dengan anggota Sujatmiko SH dan Kartim Haerudin SH itu, kuasa hukum Wali Kota Tegal dalam jawaban atas gugatan investor meminta gugatan ditolak karena kabur dan tidak jelas.

Mereka juga memohon hakim menolak tuntutan provisi dari penggugat (investor) seluruhnya. Karena itu gugatan investor terhadap Wali Kota Tegal harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (so-20g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA