logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 24 Maret 2003 Surat Pembaca  
Line

Mana yang Benar

Setelah membaca polemik tentang penjualan Indosat, saya menjadi bingung. Menurut guru saya, sesuai Pasal 33 ayat 2 UUD '45 disebutkan:"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara".

Menurut guru saya, yang termasuk kategori penting antara lain pelabuhan, telekomunikasi dan sebagainya. Jadi logikanya Indosat dikuasai negara, bukan dijual kepada swasta apalagi asing.

Bila anggota DPR dan pemerintah telah menyetujui dan melaksankan penjualan tersebut, saya bertanya, mana yang benar antara penjelasan guru saya dan argumentasi DPR/Pemerintah.

Siti Suryati
SMU Muhammadiyah 02 Mayong
Jepara

***

Na'udzu Billahi

Itulah ucapan orang beriman ketika melihat/mendengar hal yang tidak baik. Dan ucapan tersebut meluncur spontan ketika membaca berita 10 Maret berjudul "Gol disambut dengan telanjang bulat" dan di sebelah kiri ada foto salah satu suporter yang telanjang bulat.

Mencermati kejadian tersebut saya mengimbau masyarakat tetap berperilaku religius, beretika pergaulan dan norma sosial yang berlaku. Dengan demikian, cara meluapkan kegembiraan tetap dalam batas-batas kepatutan dan kesopanan.

Kita tahu melakukan adegan lepas busana di depan umum, bertentangan dengan ajaran agama dan etika sosial, kecuali dilakukan oleh orang yang tidak waras. Aparat keamanan perlu mencegah siapa pun yang berperilaku tidak patut di depan publik agar tidak berkembang menjadi budaya.

Pers juga tidak perlu memuat gambar porno, agar tidak ada kesan membantu berkembangnya pornoisme. Di negeri ini sudah banyak orang gila, saya rasa tidak perlu ditambah lagi.

Teguh Ridwan
Kedewan Sudungdewo Rt 1/Rw 2 Kec Kretek,
Wonosobo 56371

***

Penyaluran Bapertarum

Saya menanggapi tulisan Sdr Hari Witono 27 Februari lalu tentang Bapertarum. Saya jelaskan, terhitung 1 Agustus 2002 pengajuan permohonan Bapertarum PNS untuk Uang Muka Rumah (UMR) yang semula lewat Kantor Cabang BNI, kini langsung ke Sekretariat Tim di Jl Menteri Supeno 2 Semarang (Gedung E lantai IV).

Yang berhak PNS aktif Gol/Ruang I s.d IV (a & b) yang belum memiliki rumah. Bila suami-istri keduanya PNS, maka yang berhak hanya salah satu. Syarat antara lain bermasa kerja minimal 5 tahun.

Bentuk bantuan, uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebagian biaya membangun rumah (BMR) bagi PNS yang sudah memiliki tanah sendiri di daerah tempat bekerja.

Besarnya bantuan, Gol I Rp 1,2 juta, Gol II Rp 1,5 juta, Gol III Rp 1,8 juta dan Gol IV (selektif) Rp 2,1 juta, Bagi mereka yang belum memiliki rumah dan mengambil KPR dengan uang muka melebihi nilai besarnya bantuan Bapertarum, kelebihannya dibayar sendiri.

An Ka BIKK Jateng
Kabid Media & Pendapat Umum
Agus Ali

***

PO Nusantara Payah

Tanggal 3 Maret lalu saya pulang ke Kudus naik PO Nusantara Patas AC, berangkat dari terminal Purwokerto (kopi tiket terlampir). Sampai Wonosobo bus berjalan normal, namun selanjutnya keluar bau yang menyengat.

Diputuskan oleh kru, bus perbaikan dilakukan saat istirahat di rumah makan. Namun baru pukul 21.30 WIB diputuskan bus tidak dapat meneruskan perjalanan dan penumpang dioper ke angkutan lain. Ternyata bus penggantinya, ekonomi non-AC.

Saya yang tujuan ke Kudus hanya diantar sampai Terminal Terboyo Semarang. Kelanjutan Semarang-Kudus usaha sendiri. Saya mempermasalahkan bus pengganti dan tujuan akhir, tapi supir PO Nusantara malah marah.

Daripada ribut dengan sopir, lebih baik komplain kepada manajemen PO Nusantara yang saya lakukan esoknya. Saya dijanjikan akan dihubungi kembali tapi sampai dengan menulis surat ini belum mendapat kabar.

Pertanyaan saya, apakah demikian cara menyelesaikan permasalahan di PO Nusantara. Apakah terpikir manajemen mendidik kru bus berlaku sopan terhadap pengguna jasa dan bagaimana menangani permasalahan di perjalanan.

Kami benar-benar merasa kecewa dan keberatan karena waktu perjalanan molor sekitar 5 jam, faktor risiko dan keamanan yang harus saya hadapi karena pada pukul 24.00 WIB harus mencari angkutan lanjutan dari Semarang ke Kudus dengan tambahan biaya sendiri.

Mujibur Rachman
Randukuning Rt 6/Rw 3 Pati

***

Dipaksa Calo Naik Bus "Gaya Putra"

Pada 2 Maret saya bersama adik dari Jakarta pulang ke Semarang dan Solo naik bus dari Terminal Pulogadung Jakarta. Di terminal itu kami "dikeroyok" 5 calo dan merebut barang bawaan, dibawa ke loket bus "Gaya Putra" jurusan Jakarta-Solo-Karanganyar.

Perang mulut terjadi, tetapi akhirnya kami harus membeli tiket Rp 100 ribu untuk 2 orang jurusan Jakarta-Solo (saya turun di Semarang). Calo juga minta uang jasa Rp 40 ribu tetapi hanya kami beri Rp 20 ribu. Kami naik bus "Gaya Putra" non-AC AD-2545-BF.

Hampir semua penumpang mengalami hal yang sama. Kami berharap kepada calon penumpang di Terminal Pulogadung agar berhati-hati. Jika perlu tidak usah masuk terminal karena banyak calo, juga asongan yang memaksa membeli barang tertentu.

Kepada manajemen PO "Gaya Putra" agar meningkatkan pelayanan kepada penumpang termasuk kenyamanan dan ketenangan. Hindari strategi pasar mencari calon penumpang lewat calo, sebab sebagian besar adalah wong Solo yang pada dasarnya saudara sendiri.

Perawatan armada perlu diutamakan. Karena dalam perjalanan mogok tiga kali dan akhirnya penumpang dipindahkan ke bus lain. Namun sial bus itu mogok dan kami harus meneruskan perjalanan dengan bus lain lagi dengan biaya sendiri.

Jarot Sudiarto
Gaharu Barat Dalam V/309 Banyumanik
Semarang

***

Kapan Tanahku Diserahkan

Saya bulan April 1999 membeli sebidang tanah dengan ukuran 300 meter2 dengan harga sesuai SK Yayasan Korpri harus membayar ganti rugi tanah Rp 10 ribu/meter atau sejumlah Rp 3 juta. Masih jugaa membayar biaya sertifikat Rp 750 ribu.

Seluruhnya sudah saya bayar lunas melalui rekening Yayasan Korpri Kota Semarang No 1-0210-0079-6, melalui Bank BPD Jateng pada tanggal 17 Mei 1999. Dengan demikian secara administratif apa yang ditetapkan Yayasan Korpri sudah saya penuhi.

Anehnya sampai kini Yayasan belum menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada saya maupun sertifikatnya. Bahkan tidak ada kejelasan ujung pangkal penyelesaiannya. Permasalahan ini sudah berulang kali saya konfirmasikan kepada pengurus Korpri.

Pertanyaan saya, sampai di mana proses penyelesaian hak atas tanah tersebut dan ke mana harus mengadukan. Mohon pengurus Korpri memberikan jawaban sekaligus jalan keluar untuk penyelesaian masalah ini.

Isnaeni R SH MHum
Puri Anjasmoro Blok M4/3 Semarang


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA