logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 24 Maret 2003 Ragam  
Line

Free Software Seharusnya Mengacu ke Kebebasan

TERDAPAT beberapa kategori software yang seringkali disebut free software. Antara lain, Free software, Open-source, Public domain software, Copylefted software, Non-copylefted free software, GPL-covered software, GNU system, GNU programs, GNU software, Semi-free software, Proprietary software, Shareware, Freeware, dan Commercial software.

Istilah free software tidak ada hubungannya dengan harga, tetapi tentang kebebasan. Sebuah program adalah free software jika:

- User memiliki kebebasan menjalankan program bagi tujuan apa pun.

- User memiliki kebebasan memodifikasi program untuk menyesuaikan kebutuhan. (Untuk membuat kebebasan ini efektif secara praktik, user harus memiliki akses kepada source code. Saat membuat perubahan di dalam program tanpa memiliki source code sangatlah sulit).

- User memiliki kebebasan mendistribusikan salinan (copy) program, baik gratis maupun membayar.

- User memiliki kebebasan mendistribusikan versi program yang termodifikasi, sehingga komunitas bisa mengambil manfaat dari perbaikan-perbaikan yang dibuat.

Ketika free mengacu kepada kebebasan, bukan biaya (harga), terdapat kontradiksi antara menjual salinan-salinan (copies) dan free software. Sebenarnya, kebebasan menjual salinan (copy) adalah penting sekali. Karena koleksi-koleksi free software yang dijual melalui CD-ROM penting bagi komunitas, sehingga dapat menaikkan dana bagi pengembangan software.

1. Free software. Software yang membolehkan siapa pun untuk memakai, meng-kopi, dan mendistribusikannya, baik secara harfiah (aslinya) atau yang telah dimodifikasi, baik gratis atau berbiaya.

Jika sebuah program dikatakan free, maka secara potensial digolongkan ke dalam sistem operasi free seperti GNU, atau versi free-nya GNU/Linux system. Sebab free software adalah persoalan kebebasan (freedom), bukan harga.

Tetapi perusahaan-perusahaan proprietary software memakai istilah free software mengacu kepada harga. Kadangkala mereka mengartikan bahwa Anda bisa memperoleh sebuah salinan tanpa biaya, kadangkala pula mereka mengartikan salinan program dicakupkan pada komputer yang dibeli.

2. Open-source software. Istilah open source software oleh sebagian orang diartikan kurang lebih sama dengan free software.

3. Public domain software. Public domain software adalah software yang tidak memiliki hak cipta. Jika source code menjadi wewenang publik, maka merupakan kasus khusus dari non-copylefted free software, yang berarti salinan-salinan atau versi yang dimodikasi mungkin tidak free sama sekali.

Kadang-kadang orang menggunakan istilah public domain secara longgar memaksudkan free atau ''tersedia gratis''. Bagaimanapun juga, public domain, istilah yang sah dan arti tepatnya, ''tidak memiliki hak cipta''.

4. Copylefted software. Ini merupakan free software yang mempersyaratkan pendistribusiannya tidak memperbolehkan distributor menambahkan batasan-batasan apa pun saat mereka mendistribusikan atau memodifikasi software. Sehingga setiap salinan software, bahkan ketika sudah dimodifikasi harus tetap menjadi free software.

5. Non-copylefted free software. Istilah tersebut berasal dari penulis program yang mengijinkan pendistribusian dan modifikasi, dan juga menambahkan aturan-aturan tambahan kepada software tersebut. Jika sebuah program free tetapi tidak copylefted, maka beberapa salinan atau modifikasi mungkin tidak free sama sekali.

6. GPL-covered software. GNU GPL (General Public License), satu rangkaian spesifik dari aturan-aturan distribusi untuk meng-copyleft sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai aturan-aturan distribusi bagi banyak software GNU.

7. Sistem GNU. Sebuah sistem operasi mirip Unix free yang lengkap, karena berisi banyak program. Sistem GNU mencakup seluruh software GNU, sama baiknya dengan paket yang lain seperti sistem X Window dan TeX yang bukan software GNU.

8. Program-program GNU. Program-program GNU sama dengan software GNU.

9. Software GNU. Software GNU, perangkat lunak yang dirilis di bawah bantuan dari proyek GNU. Kebanyakan software GNU adalah copylefted, tetapi tidak semua. Beberapa software GNU ditulis oleh staf Yayasan Free Software (Free Software Foundation), tetapi kebanyakan software GNU disumbangkan oleh sukarelawan, sehingga ada yang menjadi hak cipta Free Software Foundation dan ada yang menjadi hak cipta sukarelawan penulis program tersebut.

10. Semi-free software. Ini perangkat lunak yang bukan free, melainkan mengijinkan setiap orang untuk memakai, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasi uuntuk tujuan non-profit. PGP adalah contoh dari semi-free program.

11. Proprietary software. Perangkat lunak ini bukan free maupun semi-free. Penggunaannya, dan pendistribusiannya atau modifikasinya dilarang, atau membutuhkan perijinan, atau sangat dibatasi.

12. Freeware. Istilah freeware tidak mempunyai definisi yang bisa diterima jelas, melainkan lazim digunakan untuk paket-paket yang memperbolehkan distribusi dan bukan memodifikasi, karena source code-nya tidak tersedia.

13. Shareware. Merupakan software yang mengijinkan pemakai untuk mendistribusikan lagi salinannya, tetapi siapa pun yang terus memakai salinannya perlu membayar biaya lisensi. Shareware bukan free software, atau semi-free karena:

- Kebanyakan shareware, source code-nya tidak tersedia.

- Shareware tidak memperbolehkan dibuat salinan dan menginstalnya tanpa membayar lisensi, bahkan tidak juga bagi orang-orang yang mengikutsertakannya didalam aktivitas non-profit.

14. Commercial software. Software komersial ini adalah software yang sedang dikembangkan oleh sebuah bisnis dengan tujuan untuk menghasilkan uang bagi penggunaan piranti lunak tersebut. (Andi Susilo/STIMIK-AKI Semarang-35)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA