logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 24 Maret 2003 Semarang & sekitarnya  
Line

Bantuan Pengamanan Gabah Tetap Cair

GROBOGAN - Meski asosiasi pedagang beras yang menjadi mitra Sub Dolog Wilayah I Semarang di Grobogan menyatakan menolak, bantuan pengamanan gabah dari pemerintah pusat Rp 2,5 miliar dipastikan cair minggu depan. Demikian ditegaskan Kabag Humas Pemkab Grobogan H Maryono HI, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketua asosiasi mitra Sub Dolog dalam program pengadaan pangan H Kusdiono, mendesak Bagian Ketahanan Pangan Setda supaya membatalkan pencairan bantuan pengamanan gabah dari pusat. Sebab selain gabah di lapangan sudah menipis, bantuan itu juga dikhawatirkan akan menjadi rebutan antarpemohon dan pihak lain. Pernyataan senada diungkapkan Kabag Perekonomian Ir Moehammad Hidayat.

Maryono mengatakan, Bagian Ketahanan Pangan memang sudah konsultasi dengan Biro Ketahanan Pangan Jateng. Intinya, bagian itu diminta segera memperbaharui dan melengkapi persyaratan pencairan.

Dikatakan, dana bantuan itu masih tersimpan utuh di Kantor Perbendaharaan Keuangan Negara (KPKN). Tidak seorang pun berani mengutik-utik bantuan tersebut. Lebih-lebih memotongnya. Sebab, bantuan tersebut hanya bisa diambil setelah persyaratan yang ditetapkan pusat dipenuhi oleh daerah.

Kemarin, semua persyaratan pencairan diupayakan dilengkapi oleh Bagian Ketahanan Pangan Grobogan. Diharapkan, minggu depan bantuan itu sudah dapat cair ke rekening masing-masing pemohon. Ia mengakui, memang bantuan itu tergolong lambat dicairkan. Sebab gabah di lapangan tinggal sekitar 15.000 hektare. Namun karena bantuan tersebut sudah telanjur diplot ke Grobogan, mau tak mau harus diterima.

Misalkan tak terpakai karena panen habis, disarankan bantuan itu disimpan dulu di kas daerah untuk pengamanan harga gabah musim panen mendatang. Ia mengakui memang persyaratan pencairan berubah-ubah. Sebab instruksi pusat pun kerapkali berbeda dari sebelumnya, sehingga Biro Ketahanan Pangan Jateng dan Bagian Ketahanan Pangan Grobogan terpaksa menyesuaikan.

Aturan itu berubah setiap saat karena pusat sendiri takut uang tersebut tak dapat kembali seperti KUT. Maka aturan pencairan dan syarat yang harus dilengkapi sengaja dibuat cukup ketat. Rencananya bantuan tersebut diserahkan pada pihak pemohon tanpa bunga dan potongan sedikitpun. Namun mereka diwajibkan menyerahkan agunan dalam bentuk sertifikat atau barang berharga lain senilai pinjaman. Selain itu diharuskan mengembalikan tepat waktu. Kalau tidak, mereka akan diusulkan terkena denda tinggi.

''Berapa dendanya masih dibahas tim teknis,'' ujarnya. Ditambahkan, pihak pemohon sesuai aturan yang baru diharuskan mengadakan kontrak pembelian gabah dengan kelompok tani di daerahnya masing-masing. Namun di Grobogan hal itu dinilai tidak memungkinkan. Sebab, panen daerah satu dengan lainnya tidak sama. Bahkan di Toroh dan Purwodadi yang mendapatkan air dari saluran irigasi Sidorejo sudah panen Februari lalu. Maka Bagian Ketahanan Pangan dan pemohon rencananya akan dipertemukan untuk mengambil jalan terbaik. Dengan begitu, gabah petani bisa diamankan dari ancaman harga jatuh. (A23-73)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA