
| Senin, 24 Maret 2003 | Semarang & sekitarnya |
Pengunduran HM Tamzil DiparipurnakanUNGARAN -Sejumlah anggota DPRD dan elemen masyarakat, menilai pengunduran diri Wakil Bupati Ir HM Tamzil, tidak cukup hanya berdasarkan persetujuan unsur pimpinan DPRD, tetapi harus melalui rapat paripurna. Pimpinan tak dapat mengabulkan permohonan tanpa persetujuan anggota yang lain. Dua fraksi FAN dan FKP yang mencalonkan hingga kini juga belum memberikan persetujuannya. Dokter H Anis Supriyadi ketika proses pencalonan masih menjabat sekertaris FAN, keberatan dengan keputusan unsur pimpinan yang meluluskan permohonan Tamzil mundur dari Wabup, karena mempersiapkan diri mencalonkan sebagai Bupati Kudus. Jabatan Wabup bukan jabatan sembarangan yang setiap saat dapat ditinggalkan tanpa pertanggungjawaban dan persetujuan dengan pendukung atau DPRD. Mereka memilih Tamzil berpasangan dengan Bambang Guritno, bukan tanpa pertimbangan yang matang. Mereka berharap banyak untuk kemajuan daerah ini. Kini ada ''lowongan'' Bupati Kudus, mau hengkang begitu saja, tanpa persetujuan mereka yang memilih tentu dinilai tidak etis. Sementara Ahmad Munif (FPK) yang juga mencalonkan Tamzil, kemarin belum memberikan komentarnya. Ketika dihubungi di rumahnya, menurut keluarganya, dia sedang bermain bola kaki. Menurut catatan, biaya proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2000 lalu cukup besar, yakni mencapai Rp 1,2 miliar. Biaya tersebut seharusnya dipertanggungjawabkan Tamzil dengan menunjukkan hasil kerjanya. Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agustus 2000 lalu, Bambang dan Tamzil menyisihkan dua pasangan lain, yaitu Ir Soenarto Sugeng dan Ir H Miftahuddin Afandi SE. Seperti diberitakan (SM 22/3), Tamzil terhitung 18 Maret lalu mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Semarang yang diembannya sejak 26 September 2000. Dia kini berkonsentrasi mengikuti pencalonan sebagai Bupati Kudus. Ketua DPRD Drs Sukimto dalam keterangannya melalui Kabag Humas Drs Daryanto telah menerima surat pengunduran diri tersebut.(C17-45) |