logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 24 Maret 2003 Semarang & sekitarnya  
Line

Pemasangan Bendera Partai Masih Dilanggar

SEMARANG - Meski Wali Kota Sukawi Sutarip sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait tata tertib pemasangan bendera partai politik (parpol), di lapangan pelanggaran masih terjadi. Sukawi juga mengakui adanya pelanggaran tersebut.

Karena itu, dia meminta kepada Sekda untuk membuat surat ke camat dan lurah agar memantau wilayahnya.

''Sebab saya melihat tata tertib belum dilaksanakan. Padahal mestinya berlaku sejak tanggal 19 Maret 2003,'' kata dia, Jumat (21/3).

Sukawi menilai, masih ada kesepakatan para pimpinan parpol yang belum tertuang dalam SK. Yakni, larangan pemasangan di depan kantor parpol lain. Selain itu, kata dia, untuk pemasangan di depan rumah warga atau kantor swasta juga harus izin terlebih dulu pada pemiliknya. Adapun untuk kantor pemerintah/TNI/Polri, larangan pemasangannya baik di halaman, pagar, maupun trotoar depannya.

Dia menambahkan, sebenarnya tata tertib pemasangan bendera parpol berdampak baik bagi yang bersangkutan. Dengan adanya larangan pemasangan di beberapa lokasi tertentu, justru mengirit dana bagi parpol tersebut.

Soal sanksi yang cukup ringan yakni hanya penurunan bendera, menurut Sukawi, karena tata tertib tersebut bermula dari kesepakatan antarparpol. ''Wali Kota hanya mengeluarkan SK berdasarkan kesepakatan tersebut.''

Sementara itu berdasarkan pengamatan Suara Merdeka kemarin (21/3), masih terlihat pemasangan bendera parpol di rambu lalu lintas, misalnya di median sepanjang Jl Brigjen Soediarto (Majapahit). Padahal sesuai SK, rambu-rambu lalu lintas merupakan salah satu lokasi larangan untuk pemasangan bendera parpol.

Tak hanya itu, pemasangan juga terlihat di trotoar depan instansi kepolisian. Selain itu, masih ada juga pemasangan di salah satu tiang lampu lalu lintas. Pada saat bendera berkibar, seringkali menutup lampu lalu lintas tersebut.

Ketua DPC PDI-P Kota H Sriyono mengatakan, masalah pemasangan bendera sudah menjadi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam SK Wali Kota. Jika masih ada bendera partainya dipasang bukan pada tempat yang ditentukan, karena penurunan yang dilakukan belum selesai.(G7-71)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA