logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 24 Maret 2003 Karangan Khas  
Line

Kecurigaan di Sekitar RUU Sisdiknas

Oleh: Nasirudin

RUU Sisdiknas yang rencananya akan dicanangkan pengesahannya pada 2 Mei 2003 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, mendapat tanggapan yang beragam. Sebagian masyarakat mendukung RUU itu untuk disahkan menjadi undang-undang dan sebagian meminta ditangguhkan sambil menunggu aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Sumber polemik adalah: draf RUU Sisdiknas Komisi VI pasal 12 ayat (1) huruf (a)yang isinya, "setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan merupakan subyek dalam proses pendidikan yang berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidikan yang seagama." Dan draf RUU Sisdiknas sandingan Depdiknas pasal 13 ayat (1) huruf (a) isinya, "setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan." Bersamaan dengan pasal di atas juga dicantumkan sangsi bagi penyelenggara pendidikan yang melanggar, sebagaimana tercantum di dalam pasal 59 ayat (a), yakni "penyelenggara pendidikan di semua jenjang dan jenis pendidikan yang melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf a, baik perorangan maupun kelompok dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah."

Mereka yang menolak RUU di atas pada umumnya berpendapat pembinaan ketaqwaan dan keimanan bukan tugas utama sekolah, melainkan tugas orang tua dan masyarakat. Tugas utama sekolah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Memaksakan RUU tersebut berarti tidak menonjolkan peran UUD 1945 dan Pancasila dengan menghilangkan amanat Pembukaan UUD 1945 alenia 4 yaitu tentang tujuan negara RI yang mencerdaskan kehidupan bangsa.

RUU juga dinilai kurang menghargai pluralisme, dan campur tangan pemerintah berlawanan dengan konsep desentralisasi pendidikan yang justru sedang berjalan. Padahal mestinya negara tidak mempunyai kewenangan mengatur agama. Negara hanya menjadi fasilitator agar hubungan antaragama dapat terlaksana demi kesejahteraan umum.

Sementara mereka yang menginginkan agar RUU Sisdiknas dapat disahkan menjadi UU berpendapat bahwa pendidikan agama dalam Sisdiknas masih diperlukan dengan melihat kenyataan meskipun sudah ada pendidikan agama, moral masyarakat banyak yang melenceng dari jalur agama. Apalagi jika pendidikan agama dihapuskan, maka dikhawatirkan masyarakat akan lebih jauh dari agamanya. Dan mereka berpendapat pendidikan agama harus diajarkan oleh pendidik yang seagama karena agama tidak hanya bersifat kognitif tapi juga psikomotorik dan afektif.

Konsep Pendidikan

Untuk melihat permasalahan pendidikan dan perundang-undangannya di Indonesia perlu ada persamaan pemahaman tentang arti dari konsep pendidikan itu sendiri. Departemen yang mengurusi pendidikan sudah terlanjur bernama Departemen Pendidikan Nasional, undang-undangnya bernama Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan 2 Mei disebut sebagai Hari Pendidikan Nasional. Semua itu menggunakan kata pendidikan bukan kata pengajaran. Tentunya konsep itu akan membawa implikasi terhadap UUdan penyelenggaraan pendidikannya itu sendiri.

Pendidikan yang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris education berarti giving intelectual and moral training a physical or mental faculty (E.L. Thorndike, 1966) Hal ini berarti pendidikan tidak hanya mencerdaskan otak peserta didik namun juga melatih moral dan mental.

Jika ingin menyesuaikan pendidikan hanya bertumpu pada tugas mencerdaskan bangsa mestinya konsep pendidikan harus diganti dengan konsep pengajaran yang lebih menekankan pada transfer pengetahuan. Namun jika konsep pendidikan diganti dengan pengajaran bukankah hal itu berlawanan dengan nilai historisitas dan normativitas pendidikan yang diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara yang notabene sebagai tokoh pendidikan nasional.

Apabila kita mencermati RUU Sisdiknas itu secara obyektif sebenarnya tidak ada yang perlu dipolemikkan. Polemik itu muncul dari kekhawatiran dan kecurigaan yang berlebihan, yang seolah-olah RUU itu bertujuan untuk menyudutkan salah satu kelompok dan menguntungkan kelompok tertentu . Kecurigaan inilah yang mestinya harus dihilangkan.

Pendapat yang menyatakan RUU kontradiksi dengan tujuan bangsa Indonesia yang termuat di dalam pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan bangsa, sebenarnya telah mereduksi makna pendidikan itu sendiri sekaligus menunjukkan pemikiran yang parsial dan paradok. Pendidikan tidak sekadar bertujuan mencerdaskan bangsa meskipun tujuan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tujuan pendidikan. Kemudian yang menjadi pertanyaan apakah dengan mengharuskan pendidikan agama di sekolah berarti menghilangkan makna mencerdaskan bangsa. Tentunya kita tidak boleh memparadokkan antara tujuan meningkatkan ketakwaan dan keimanan (pendidikan agama) dengan tujuan mencerdaskan bangsa. Dan seharusnya ranah-ranah itu berjalan secara seimbang dan berbarengan.

Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia sila pertamanya adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Hal ini sebenarnya menunjukkan bahwa agama tidak bisa dipisahkan dari negara meskipun tidak berarti menjustifikasi adanya negara agama. Jika pendidikan agama tidak boleh masuk ke dalam UU pendidikan dengan dalih pendidikan agama merupakan tanggungjawab keluarga dan masyarakat tidak termasuk pemerintah, lalu apa fungsi sila pertama yang terkandung dalam Pancasila itu dan apa bedanya negara Indonesia (yang bukan negara sekuler) dengan negara sekuler yang sama-sama memberikan kewenangan pendidikan agama bagi keluarga dan masyarakat. Jika memang demikian maka sila kesatu Pancasila akan menjadi tidak bermakna.

Keharusan menyelenggarakan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik juga tidak berarti menafikan pluralitas apalagi mengandung unsur SARA, karena kata agama yang tercantum di dalam RUU itu sama sekali tidak merujuk pada agama tertentu. Bahkan RUU mengimplikasikan tidak adanya keharusan menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik yang tidak beragama.

Sedangkan kekhawatiran kelompok tertentu atau lembaga pendidikan tertentu terhadap RUU tersebut bukan merupakan pandangan yang obyektif tetapi muncul dari subjektivitas yang berlebihan. Memang tidak bisa dipungkiri, jika RUU itu jadi disahkan sedikit banyak akan menambah beban pada lembaga pendidikan yang agama peserta didiknya beragam, lebih-lebih jika penyebarannya tidak seimbang. Namun beban itu adalah salah satu risiko yang harus dipikul untuk menciptakan bangsa yang lebih bermoral dan berakhlak mulia. Dan beban itupun tidak akan dialami oleh lembaga pendidikan yang bermayoritas agama tertentu dalam lembaga pendidikan itu.

Di Aceh, misalnya mungkin saja ada lembaga pendidikan yang mayoritas peserta didiknya beragama Islam, di Bali mungkin saja ada lembaga pendidikan yang mayoritas peserta didiknya beragama Hindu dan sebagainya.

Perlu Diatur

Mengingat Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa bukan negara sekuler dan mengingat pendidikan bukan sekadar mentransfer ilmu melainkan juga mentransfer dan menanamkan nilai-nilai, maka pendidikan agama perlu diatur dalam undang-undang dan penyelenggaraannya menjadi keharusan.

Membebankan pendidikan agama hanya pada keluarga dan masyarakat sangat tidak realistis dan tidak efektif serta efisien. Mengingat tidak semua keluarga mampu melaksanakan hal itu. Pendidikan agama yang merupakan bagian dari pendidikan secara keseluruhan merupakan tanggung jawab bersama keluarga, masyarakat dan pemerintah.

Pluralisme justru menghargai dan siap menerima keanekaragaman dan perbedaan agama individu peserta didik bukan keanekaragaman kelompok atau lembaga. Masing-masing individu berhak mendapatkan ruang untuk mengembangkan dan melaksanakan keyakinannya. Tidak memberikan ruang untuk mengembangkan keyakinan hakikatnya sama dengan menutup hak individu dan tidak mengakui eksistensinya. Dan hal ini jelas berlawanan dengan pluralisme. Justru dengan menyelenggarakan pendidikan agama yang beragam sesuai dengan agama peserta didik berarti menghargai pluralitas.(33)

-Nasirudin, dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA