
| Kamis, 20 Maret 2003 | Sala |
Jika Digabung, Pejabat Harus SiapKARANGASEM - Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOT) Pemkot Surakarta yang diterapkan mulai Februari 2002, perlu segera dievaluasi. Menurut anggota Komisi A DPRD setempat Krismas Irmono SH, dalam Perda No 6/2001 tentang SOT Pemkot Surakarta ada klausul, setiap tahun struktur organisasi itu dievaluasi kembali. ''Padahal pelaksanaan SOT di Pemkot Surakarta kan sudah satu tahun lebih. Maka kami minta eksekutif segera mengajukan laporan evaluasi SOT, paling tidak setelah penilaian Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota akhir Maret nanti,'' kata anggota komisi yang membidangi masalah pemerintahan itu, kemarin. Berdasarkan pengamatannya, pelaksanaan SOT pada era otonomi daerah dalam satu tahun terakhir sebenarnya sudah baik. Namun masih perlu pembenahan dan perubahan, karena ada beberapa unit kerja baru yang masih mencari-cari bentuk pelaksanaan diskripsi kerjanya. ''Dari apa yang saya dengar ada lontaran-lontaran dari eksekutif khususnya beberapa unit kerja baru yang masih kebingungan menjalankan tugas-tugasnya. Jadi mereka masih mencari bentuk aplikasi tugas,'' ungkap dia. Atas lontaran itu, wakil rakyat dari PDI-P itu menganggap pelaksanaan keseluruhan struktur organisasi dan tata kerja di jajaran Pemkot Surakarta, belum sepenuhnya efektif. Tetapi dia tak mau menyebut, unit kerja mana saja yang dia maksud tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal. ''Unit-unit kerja yang tak efektif itu akan diketahui setelah masuk materi evaluasi nanti.'' Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2003 juga mengharuskan Pemkot untuk segera mengevaluasi SOT sebelumnya yang berdasarkan PP No 84/2000. Pada PP baru itu antara lain mengatur batasan jumlah dinas, badan dan kantor, bagian, serta asisten sekda. ''Jadi tentu perlu penyesuaian-penyesuaian pada SOT yang sekarang ada. Karena jumlah dinas yang diatur pada PP baru itu maksimal 14 unit, padahal dinas di Pemkot Surakarta kini 15 unit, mungkin ada merger (penggabungan). Para pejabat di birokrasi juga harus siap digeser,'' ujarnya. Ketua Komisi A HM Sahil Hasni SH menambahkan, pada APBD 2003 dialokasikan anggaran untuk evaluasi kelembagaan perangkat daerah sebesar Rp 60 juta. Pada evaluasi nanti mungkin ada merger unit kerja. (D11-51) Batasan Jumlah Dinas, Badan, Kantor, Bagian dan Asisten sesuai PP No 8/2003
|