
| Kamis, 20 Maret 2003 | Berita Utama |
Dokumen Padepokan Singojoyo Diteliti
BOYOLALI- Polres Boyolali hingga kini belum menetapkan tersangka kepada pengurus Padepokan Singojoyo di Desa Musuk, Kecamatan Musuk. Padepokan hanya mengajarkan aliran yang kini masih dipelajari pihak berwenang. Begitu pula dokumen yang disita polisi tengah dipelajari. ''Dengan demikian, belum ada satu pun pengurus atau warga yang dinyatakan sebagai tersangka,'' kata Kaur Bin Ops Serse Polres Boyolali Iptu Bambang Kadarisman, kemarin . Untuk menjadikan sebagai tersangka, lanjutnya, harus ada pengakuan dari warga yang mengaku menjadi korban penipuan. Selain itu didukung bukti-bukti yang ada. Sejauh ini belum ada satu pun warga yang melaporkan ke polisi. Ini berarti belum ada warga yang merasa dirugikan. ''Namun polisi terus mengusut dan meneliti dokumen. Masyarakat yang merasa dirugikan hendaknya melapor ke polisi.'' Padepokan misterius di Desa Musuk, Kecamatan Musuk dibongkar aparat Polres dibantu Satpol dan petugas dari kecamatan. Pembongkaran padepokan yang berdiri di atas tanah 400 m2 itu atas kesadaran pengurusnya, antara lain Sri Marjoko (38), Parman Muh Mawardi (54), dan Suradji (43) setelah dipanggil Muspika Kecamatan Musuk. Dimonitor Saat terjadi pembongkaran, polisi dapat menemukan dokumen tiga dos ukuran besar. Salah satu dokumen adalah informasi adanya harta karun Presiden Soekarno yang bisa dicairkan. Pengikut kelompok pedepokan itu diduga bertindak di luar kewajaran, yakni merelakan anak gadisnya ''dipersembahkan'' untuk dedengkot kelompoknya. Sementara itu Camat Musuk Drs Sinung Tri Nugroho mengungkapkan, setelah pembongkaran, Bupati menginstruksikan agar terus ada pemantauan. Hingga kemarin hanya ada aktivitas warga melakukan pemeriksaan pengobatan kepada salah seorang pengurus padepokan. Menyinggung adanya warga yang menjadi korban penipuan dengan menyerahkan uang kepada padepokan, dia menyatakan indikasi ada tetapi belum ada satu pun yang melaporkan ke polisi. Jadi, aparat berwenang kesulitan memproses secara hukum. (shj-64j) | |||||