
| Kamis, 20 Maret 2003 | Berita Utama |
Subsidi Petani Tebu Rp 66,8 Miliar
KUDUS-Departemen Keuangan (Depkeu) telah menyetujui dana subsidi Rp 66,8 miliar untuk petani tebu di Pulau Jawa. Namun kebijakan itu belum sepenuhnya mendapat sambutan hangat petani secara keseluruhan. Sebab harapan mereka mestinya mendapat subsidi Rp 350 miliar. Kebijakan penggelontoran bantuan Rp 66,8 miliar, diungkapkan Ketua Umum Badan Koordinasi Asosiasi Petani Tebu Rakyat (BK APTR), H Abdul Wachid kepada Suara Merdeka, kemarin malam. Rencana pemberian subsidi diketahui dari surat Nomor KB.610/53/Dj.Bun.3/III/2003 tanggal 18 Maret 2003, yang ditandatangani Dirjen Bina Produksi Perkebunan Subagyono D. Sebagaimana dalam surat dijelaskan, Deptan telah mengajukan usulan dana di dalam APBN Deptan tahun anggaran 2003 untuk mendukung Program Akselerasi Peningkatan Produktivitas yang telah disepakati stakeholders pergulaan. Usulan itu telah disetujui Depkeu Rp 66,8 miliar. Dana itu dialokasikan masing-masing di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Barat. Sebagian besar dana akan disalurkan sebagai Penguatan Modal Usaha Kelompok melalui Koperasi Petani Tebu di masing-masing wilayah pabrik gula. Penggunaannya, antara lain ditujukan untuk membongkar tanaman ratoon, membangun kebun bibit datar, dan menyediakan pengairan sederhana. Pada tahun-tahun berikutnya sampai tahun 2007, Deptan merencanakan mengusulkan anggaran serupa untuk mendukung program dimaksud. Diinformasikan, Menperindag juga telah menerbitkan SK Nomor 643/ MPP/Kep/9/2002 bertanggal 23 September 2002, yang dirasakan banyak pihak mampu memberikan insentif bagi produsen gula, termasuk petani tebu. Karenanya, Deptan mendukung kebijakan tersebut, setidaknya sampai selesai pelaksanaan Program Akselerasi Peningkatan Produktivitas. Dirjen Bina Produksi Perkebunan Subagyono menegaskan, penyediaan dana dalam bentuk tunai tidak dapat dilakukan Deptan, mengingat keterbatasan kewenangan yang dimiliki sebagaimana tugas dan fungsi yang diemban. Ketua Umum BK APTRI Abdul Wachid menyatakan keheranannya atas subsidi yang hanya diberikan kepada petani tebu di Jawa. Padahal jelasnya, selain di Jawa masih ada petani di Medan yang masuk wilayah kerja PTP Nusantara II, Lampung dan Palembang (PTPN VII), dan Sulsel (PTPN XIV). Menurut dia, subsidi itu jelas masih jauh dari yang menjadi tuntutan petani. ''Akibat anjloknya harga gula, kami menuntut pemerintah mensubsidi Rp 500 per kg gula. Dengan kapasitas giling gula petani secara nasional yang 700.000 ton dari 1,9 juta ton volume produksi secara nasional, mestinya petani mendapat subsidi Rp 350 miliar,'' paparnya. (yit-64) | |||||