logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 20 Maret 2003 Berita Utama  
Line

Belum Perlu Rekonstruksi Penyerbuan ke Majalah Tempo

JAKARTA-Sampai saat ini pihak kepolisian belum menganggap perlu adanya permintaan rekonstruksi penyerbuan ke majalah Tempo yang diajukan kuasa hukum David di Mabes Polri, kemarin.

''Apa gunanya?'' ungkap Kadispen Polda Metro Jaya Kombes Pol Prasetyo. Menurutnya, rekonstruksi dilakukan bergantung pada kemauan penyidik. Jika dalam proses penyerangan itu penyidik belum meyakini adanya penyerangan, rekonstruksi bisa dilakukan.

Mengenai penahanan terhadap David alias A Miaw, Prasetyo menyatakan, tersangka dikenakan dua pasal. Yaitu Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut tim penyidik kasus tersebut, David telah terbukti melanggar dua pasal itu. Dia melakukan pemukulan terhadap pimpinan majalah Tempo dan perbuatan tidak menyenangkan berupa mengancam dengan kekerasan terhadap majalah itu.

Empat tersangka lainnya, Septi, Yoseph, Haris Sumbi, dan Teddy Uban tidak ditahan karena mereka belum memenuhi unsur penyerangan.

Penghinaan

Berkaitan dengan kata-kata yang bernada penghinaan terhadap polisi, Prasetyo menjelaskan, akan dilakukan penyelidikan secara bertahap. ''Itu bisa berkembang karena korbannya polisi, nanti Tempo dilupain,'' tuturnya.

Menurut dia, bila David memiliki bukti atas pernyataannya, perlu ditegaskan, lampu kantor polisi mana yang dibelinya. Setelah itu mereka juga bisa dikenakan pasal penghinaan. Apalagi permintaan penambahan pasal penghinaan itu juga telah diminta anggota Komisi I DPR dalam rapat konsultasi dengan Kapolri, Selasa lalu (18/3).

Permintaan itu, lanjut Prasetyo, menjadi masukan bagi polisi dan menunjukkan ketersinggungan anggota Dewan atas penghinaan yang dilakukan terhadap aparat negara.

Berkaitan dengan peristiwa pemukulan di Mapolres Jakarta Pusat, dia menyatakan perlu dibuktikan apakah memang terjadi peristiwa itu. ''Kalau dalam pemukulan ada pembiaran-pembiaran, pasti akan ada sanksinya (kepada polisi-Red). Apakah benar ada polisinya kok dibiarkan?'' ujarnya.(bu-60k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA