
| Kamis, 20 Maret 2003 | Berita Utama |
Penahanan Ba'asyir Kembali DiperpanjangJAKARTA- Penahanan Abubakar Ba'asyir yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI dapat dinyatakan batal demi hukum. Sebab, terjadi kekeliruan dengan adanya perubahan pasal untuk melakukan penahanan yang berbeda dari saat penyidikan oleh Polri. Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Dr Indriyanto Seno Adji SH dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Abubakar Ba'asyir terhadap Kajati DKI Moeljohardjo SH MH di PN Jaksel, kemarin. Namun keterangan yang menguatkan posisi Ba'asyir itu tidak berdampak pada penahanannya, karena Kejati DKI dipastikan akan memperpanjang penahanan Ba'asyir yang akan berakhir pada 20 Maret itu untuk 30 hari selanjutnya. Ba'asyir telah menolak menandatangani berita acara perpanjangan masa penahanannya. ''Bagi Kejaksaan, wewenang melakukan penahanan ini kelanjutan dari penahanan penyidikan. Hal itu didasari oleh pasal yang digunakan penyidik pada tahap awal. Bila pasalnya berubah, maka penahanan tak bisa dilanjutkan,'' jelas Indriyanto yang putra Guru Besar FH UI (alm) Prof Dr Oemar Seno Adji SH itu. Indriyanto yang kemarin menjadi saksi ahli menilai, bila Pasal 107 KUHP diterapkan terhadap Ba'asyir, maka Kejaksaan harus mengembalikan kepada penyidik kepolisian untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Jangan dipaksakan untuk ditahan dengan dasar yang berbeda. Apalagi diketahui Pasal 107 inilah yang dalam pandangan Ba'asyir dan penasihat hukumnya tidak pernah ada dalam penyidikan lantaran sebelumnya Ba'asyir dijerat Pasal 104 KUHP. Indriyanto menandaskan, telah terjadi pelanggaran hak asasi terhadap Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu. Melihat berbagai pernyataan Indriyanto yang menguatkan posisi penggugat (Ba'asyir-Red), kuasa hukum Kajati, Hasan Madani SH membela diri. Hasan yang terkenal sebagai jaksa kasus Tommy Soeharto itu menegaskan, penerapan Pasal 107 KUHP beserta pasal-pasal lain yang didakwakan terhadap Ba'asyir itu sudah ada sejak penyidik kepolisian menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejati DKI. Seusai sidang, Wakil Koordinator Tim Pembela Abubakar Ba'asyir (TPABB), Mahendradatta, menyatakan kuat dugaan telah terjadi pemalsuan data oleh penyidik kepolisian dan dikategorikan sebagai tindak pidana.(F4-64j) |