
| Kamis, 20 Maret 2003 | Berita Utama |
Pembahasan RUU Sisdiknas Diminta Jangan Tergesa-gesaJAKARTA - Ketua PB NU Salahuddin Wahid tidak menolak Pasal 13 RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang merupakan pasal krusial. Namun pembahasannya jangan dipaksakan selesai 20 Mei, karena perlu dilakukan diskusi mendalam, terutama pihak yang tidak setuju. "Bagi saya pribadi waktu penyelesaiannya tidak perlu tergesa-gesa," kata Gus Solah, panggilan Akrab Salahuddin, usai menghadap Wapres Hamzah Haz, di Istana Wapres, Jakarta, Rabu. Hamzah, kata dia meminta agar isinya mengenai pengajaran agama sesuai dengan agama yang dianut siswa dan diajar oleh guru yang seagama. Menurut Hamzah, pasal tersebut merupakan penjabaran UUD 1945 hasil amandemen, khususnya Pasal 31. Gus Solah meminta pengambil keputusan memberikan waktu yang cukup luas untuk membahas RUU tersebut. "Kita beri ruang yang cukup luas untuk diskusi," katanya. Namun, dia juga meminta pihak yang menentang pasal tersebut untuk tidak apriori terlebih dahulu, dan melakukan diskusi dengan berbagai pihak. "Apa betul jika diberlakukan akan mengganggu kemajemukan bangsa kita? Itu perlu diselesaikan dengan baik. Jadi tidak perlu konfrontatif," katanya. Untuk memberikan hasil maksimal dan tidak menimbulkan kegelisahan, maka hendaknya target penyelesaian RUU itu tidak perlu dikejar pada 20 Mei 2003. "Kalau ditunda sedikit tidak masalah, karena jika dipaksakan hasilnya bisa tidak positif," katanya. Menurut Gus Solah sendiri pasal tersebut tidak ada masalah. "Bagi saya pribadi tidak apa-apa pasal 13 itu. Menurut saya pribadi, pasal itu tidak mengganggu azas kemajemukan bangsa," katanya. PBNU sendiri belum pernah membicarakan secara khusus pasal tersebut. Namun lanjutnya, lembaga yang menangani pendidikan di NU, tidak keberatan dengan pasal tersebut. Yang terpenting, guru agama yang bersangkutan tidak memberikan pelajaran yang memusuhi agama lain. Guru tersebut justru harus mengajarkan toleransi dan menghormati agama lain, sehingga tidak tercipta permusuhan antaragama. Sementara itu, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Nusron Wahid usai menghadap Wapres, juga mengatakan guru agama yang bersangkutan jangan memberikan ajaran yang mendiskreditkan agama yang lain. Jika guru tersebut mendiskreditkan agama yang lain justru akan membahayakan pendidikan. (ant-64) |