logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 20 Maret 2003 Berita Utama  
Line

KAHMI: Syarat 20 Persen untuk Capres Langgar UUD

JAKARTA - Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Fuad Bawazier menilai bahwa pembatasan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh dilakukan oleh partai politik yang mendapat kursi minimal 20 persen bertentangan dengan UUD 1945 hasil amandemen.

"UUD menyatakan bahwa hak rakyat adalah untuk memilih dan dipilih, sedang peran partai hanya mencalonkan. Ini prinsip. Jika aturan pembatasan itu dipakai, maka itu bertentangan dan melanggar UUD," kata Fuad Bawazier di sela-sela diskusi "Reboan" di kantor KAHMI, Jakarta, Rabu kemarin.

Fuad mengatakan, pembatasan yang tertuang dalam pasal 5 ayat (4) RUU Pemilihan Presiden/Wapres tersebut merupakan "pesan sponsor" dari partai-partai besar yang ingin memonopoli pencalonan presiden dan wakil presiden dengan menghilangkan peluang calon lain.

"Pembatasan dengan ketentuan perolehan 20 persen kursi itu 'main kayu', konspiratif dan merupakan pelanggaran terhadap hak demokrasi yang kentara betul," kata Fuad sambil mengajukan sejumlah argumen, pertama, bahwa dalam UU Pemilu dikenal electoral treshold, sehingga jika ada pembatasan lagi maka akan terjadi standar ganda. Karena itu, menurut Bawazier, cukup electoral treshold saja yang digunakan .

Argumen kedua, mengacu pada hasil Pemilu 1999 bahwa dengan adanya electoral treshold, maka hanya enam partai yang lolos, artinya maksimal hanya akan ada enam calon presiden yang akan ditawarkan kepada rakyat untuk dipilih, bahkan bisa jadi lebih sedikit jika terjadi koalisi.

Ketiga, dengan ketentuan 20 persen itu, logikanya partai akan mencalonkan ketua umumnya, sehingga menutup peluang orang non partai, seperti mantan jenderal, profesor atau akademisi untuk maju sebagai calon presiden, karena seolah-olah capres harus orang partai.

Judicial Review

Ketika ditanya mengenai Partai Golkar yang membuka peluang untuk mencalonkan orang dari luar partai, Fuad Bawazier menyatakan bahwa Partai Golkar tidak dapat dijadikan ukuran, karena ketua umumnya tidak memenuhi persyaratan sebagai capres.

Argumen keempat, dengan tidak membatasi calon melalui aturan 20 persen, maka tidak akan ada kesan keserakahan dari partai besar yang ingin memonopoli pemilihan presiden, sehingga rakyat pemilih tidak akan antipati.

"Ketentuan 20 persen itu akan membuat semakin besar golongan putih (Golput), apalagi banyak yang sudah kecewa dengan UU Pemilu," katanya.

Yang tidak kalah penting, kata Fuad, pembatasan itu akan memancing reaksi dari masyarakat, bisa berupa pengajuan judicial review jika RUU tersebut sudah jadi UU, atau yang lebih ekstrim lagi yaitu pemboikotan terhadap pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden/wapres.

"Argumen-argumen ini akademis, bukan emosional atau untuk membela kelompok tertentu," kata Fuad yang dikenal dekat dengan salah satu calon presiden yang juga Ketua Umum PAN Amien Rais.

Mengenai batas minimal pendidikan yang diajukan Fraksi Reformasi dan didukungnya, Fuad menyatakan, pembatasan pendidikan itu bukan untuk menjegal calon presiden/wapres tertentu.

Praktisi hukum Adnan Buyung Nasution sepakat dengan Fuad Bawazier bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan UUD, sehingga ia menyatakan akan bergabung untuk mengajukan judicial review jika aturan dalam RUU tersebut disetujui dan disahkan menjadi UU. (ant-29)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA