logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 20 Maret 2003 Berita Utama  
Line

Partai Keadilan Akan Bergabung PK Sejahtera

JAKARTA - Presiden Partai Keadilan (PK) Hidayat Nurwahid menegaskan, partainya segera menggelar Munas Istimewa untuk memutuskan bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PK Sejahtera).

PK Sejahtera, katanya, adalah kelanjutan dari Partai Keadilan itu sendiri. "Karenanya, dalam Munas Istimewa pertengahan April mendatang, PK akan menegaskan penggabungannya dengan PK Sejahtera," kata Hidayat Nurwahid kepada wartawan di Jakarta, Rabu kemarin.

Ia juga menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, yakni Selasa (18/3), PK Sejahtera telah resmi terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM.

Pendaftaran partai itu dilakukan sendiri oleh Ketua Umum PK Sejahtera, Al Muzammil Yusuf, dan diterima oleh Sekretaris Tim Pendaftaran Ulang Parpol Depkeh dan HAM, Wicipto SH MH.

Pada pendaftaran tersebut, Al Muzammil menyerahkan persyaratan pendirian parpol, antara lain 19 kepengurusan tingkat provinsi atau 63 persen dari jumlah provinsi yang ada di Indonesia, 114 kepengurusan tingkat kabupaten/kota (57 persen) dan 563 kepengurusan tingkat kecamatan (43 persen).

Padahal, kata Hidayat, persyaratan yang diminta dalam UU Parpol untuk verifikasi ulang cukup daftar kepengurusan di tingkat provinsi 50 persen dari jumlah propinsi, di tingkat kabupaten/kota juga 50 persen, dan di tingkat kecamatan 25 persen.

"Apa yang disampaikan PK Sejahtera ini sudah melampaui persyaratan yang diminta Depkeh HAM. Jadi bisa dikatakan, secara administratif PK Sejahtera telah melengkapi syarat UU Parpol," katanya.

Partai Keadilan sendiri, kata Hidayat, saat ini telah mempunyai kepengurusan lengkap (100 persen) di seluruh provinsi. Di tingkat kabupaten/kota 86 persen dan kecamatan 56 persen.

PK Sejahtera menurut rencana akan diresmikan pada 20 April 2003 mendatang. Mengenai siapa yang akan menjadi ketua umum setelah kedua partai itu bergabung, Hidayat mengatakan belum bisa mengutarakannya.

"Itu akan diputuskan pada Munas Istimewa PK dan Munas PK Sejahtera nanti," katanya.

Pada Pemilu 1999 lalu Partai Keadilan sebagai partai baru memperoleh kurang dari 2 persen suara, sehingga berdasarkan UU Pemilu, PK tidak boleh mengikuti Pemilu 2004.

Partai yang demikian hanya boleh ikut kembali pemilu jika bergabung dengan partai lain atau mendirikan partai baru dengan memenuhi syarat sesuai UU Parpol dan mendaftarkan diri pada Depkeh dan HAM. (ant-29)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA