
| Kamis, 20 Maret 2003 | Berita Utama |
BJ Habibie Akan Hadir di PN Jakarta PusatJAKARTA - Mantan presiden BJ Habibie, hari Kamis ini (20/3) akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur dengan terdakwa mantan Danrem 164 Wira Dharma Dili Brigjen Tono Suratman. Habibie telah memberikan kepastian dirinya akan hadir dalam sidang tersebut. Sebelumnya, Habibie menyatakan siap menjelaskan mengenai kebijakan yang diambilnya sewaktu menjabat presiden dalam kasus Timor Timur. Khususnya kebijakan mengenai keluarnya opsi atau pilihan lepas dari RI (opsi merdeka -Red). Sebelumnya, pada sidang 19 Februari 2003, anggota majelis hakim Binsar Gultom memerintahkan jaksa ad hoc G Simangunsong untuk menghadirkan saksi mantan presiden BJ Habibie. Kehadiran saksi ini perlu untuk menjelaskan keluarnya opsi kedua, yakni merdeka bagi Timtim. Atas permintaan majelis tersebut, jaksa G Simangunsong menganggukkan kepalanya dan menyatakan akan menyampaikan surat panggilan kepada saksi. Sebelumnya, menurut saksi mantan Menlu Ali Alatas, keluarnya opsi kedua, yakni Timtim lepas dari Indonesia tersebut diambil oleh Presiden BJ Habibie. Sebenarnya, dirinya sebagai Menlu dan Deplu, tidak setuju dengan keluarnya opsi kedua tersebut. Namun karena pendapat Deplu merupakan pendapat minoritas di kabinet waktu itu, maka tidak ada yang mendengarnya. Dalam keterangan saksi Ali Alatas, Deplu sebenarnya tetap mengajukan draf tentang otonomi yang diperluas. Namun draf tersebut ditolak oleh anggota kabinet lainnya. (ant-29) |