logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 20 Maret 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Juru Parkir Setor Rp 3.300 per Hari

IRONIS memang pendapatan Pemkot dari retribusi parkir di tepi jalan umum. Padahal banyak kalangan menilai, mestinya potensinya sangat besar. Faktanya, sampai sekarang belum pernah ada pendapatan yang menggembirakan dari sektor ini.

Pendapatan meleset jauh dari target. Pada APBD 2002, Dinas Perhubungan menargetkan Rp 936 juta. Namun sampai November 2002, sesuai laporan kepala dinas saat pembahasan RAPBD 2003 realisasinya masih jauh, yakni baru Rp 256.823.000. Hingga akhir anggaran pemasukannya sekitar Rp 300 juta. Lantas, pada APBD 2003 ditargetkan Rp 1,5 miliar, sesuai keinginan Dewan.

Rencana melelang parkir tersebut mengingatkan lelang parkir pada April 2001 lalu. Saat itu terpaksa dilakukan pembatalan karena penawaran dari peserta sangat jauh dari harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikeluarkan Pemkot. Total penawaran tertinggi dari beberapa peserta di 29 register-beberapa ruas jalan-hanya Rp 86.360.000, sedangkan HPS Rp 651.524.329.

Saat itu, ruas jalan yang ditawarkan yakni Pandanaran (3 register), Pahlawan (2), Achmad Dahlan (2), MT Haryono (17), Agus Salim (3), dan Pekojan (2).

Saat ini, ada pihak yang berani menawar cukup tinggi dibandingkan dengan pendapatan Pemkot sebelumnya, dalam lelang yang digelar 19 Februari lalu. Ada yang berani menyetor Rp 1.551.000.000 untuk 22 bulan di 111 ruas jalan. Artinya, pengelola berani menyetor sekitar Rp 70 juta setiap bulannya.

Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan parkir di tepi jalan umum pada 2002, jumlah tersebut lebih banyak. Pasalnya, realisasi pada 2002 sekitar Rp 300 juta atau Rp 25 juta tiap bulannya.

Jika diurai lebih jauh, sebenarnya jumlah Rp 70 juta per bulan belum sebanding dengan potensi di lapangan. Ini jika dikaitkan dengan jumlah kendaraan yang parkir dan juru parkir (jukir) yang ada.

Berdasarkan data di Dinas Perhubungan, ada 718 orang jukir jalan umum di Semarang. Kesemuanya nanti akan direkrut pemenang lelang.

Jika Rp 70 juta tiap bulan dibagi dengan 718 orang jukir, berarti didapatkan angka Rp 97.000 lebih. Jumlah sebesar itu jika dibagi sebulan (rata-rata 30 hari) hanya didapatkan angka kurang lebih Rp 3.300.

Artinya, setoran setiap jukir senilai retribusi parkir enam mobil dan satu motor setiap harinya. Sebab berdasarkan Perda 11/1998 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum, untuk motor ditetapkan Rp 200, dan mobil Rp 500. (Setiawan Hendra Kelana-13)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA