
| Kamis, 20 Maret 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Wali Kota Serahkan 114 SK PNS Baru
SALATIGA - Sekda Kota Salatiga H Soedarmadji SH CN mengingatkan 114 PNS baru yang menerima surat keputusan (SK) dari Wali Kota KRHH Totok Mintarto Notonagoro agar tidak sekali-kali terlibat tindak pidana ataupun mengonsumsi narkoba. Bila dalam kurun satu hingga dua tahun ada yang terlibat dua perkara tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19/ 2002, mereka akan dipecat. ''Tolong diingat. Bila dalam masa satu hingga dua tahun di antara kalian ada yang terlibat narkoba, langsung kami pecat dengan tidak hormat,'' katanya saat memberikan sambutan pada penyerahan 114 SK kepada PNS baru di hall Pemkot, Rabu (19/3). Sebanyak 114 PNS baru itu hasil seleksi tertulis 17 Februari lalu. Mereka mengalahkan sekitar 1.200 peserta tes lain. Seharusnya yang diterima 115 orang, namun seorang tenaga medis mengundurkan diri. Kekosongan itu akan diisi peserta yang hasil tesnya berada di peringkat bawahnya. Para PNS baru itu, lima orang langsung memperoleh golongan III B, sedangkan 73 yang lain mendapat golongan III A, 18 golongan II C, 6 golongan II B, dan 12 golongan II A. Mereka akan mengisi formasi guru SD hingga SMU/SMK dan tenaga kesehatan di DKK dan Badan Pengelolaan RSUD. Soedarmadji mengatakan, sebelum menjadi PNS penuh, mereka hanya berhak memperoleh gaji pokok 80%. Untuk gaji pertama, mereka akan merapel dua bulan yaitu Maret dan April. Pengambilan pada Mei mendatang. Dua dari PNS baru yang mengaku tak mengeluarkan biaya sepeser pun diminta Soedarmadji menceritakan pengalamannya. Yati Kurniawati, calon guru SLTP 7 Salatiga mengakui saat kali pertama mengikuti tes tertulis merasa pesimistis. ''Sebab, di luar beredar isu bahwa untuk menjadi PSN harus menyiapkan dana Rp 20 juta hingga Rp 35 juta. Saat itu saya bermodal dengkul. Ternyata saya diterima.'' (A2-73c) |