logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 20 Maret 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Perbaikan Gedung Harus Proporsional

DEMAK- Komisi D DPRD Demak tampaknya setuju jika rehab sejumlah gedung SD/MI rusak ringan/berat di Kabupaten Demak diserahkan kepada komite sekolah atau pihak desa. Hal ini sesuai dengan Kepmendiknas Bomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Namun, komisi Dewan yang membidangi pembangunan itu meminta pembagian proyek rehab gedung SD itu memenuhi unsur pemerataan di setiap kecamatan serta proporsional.

''Sebab, ada indikasi di Kecamatan Karangtengah terdapat rehab 9 gedung SD. Sementara kecamatan lain, yaitu Kebonagung, justru hanya kebagian merehab satu SD. Ini kan tidak proporsional, apalagi Kabupaten Demak memiliki 14 kecamatan,'' ungkap anggota Komisi D DPRD Demak Budi Ahmadi BSc, Rabu (19/3).

Karena itu, dia meminta agar setiap kecamatan di Demak mendapat prioritas yang sama. Jika pembagian proyek rehab SD di tiap-tiap -masing wilayah tidak merata, dikhawatirkan timbul kecemburuan masyarakat. Selain itu, pihaknya berharap penanganan rehab SD ini ditangani panitia pembangunan Pemkab. Yaitu dari unsur Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bappeda, Dinas Pendidikan Kabupaten, dan lain-lain. ''Hal terpenting, rehab gedung SD ini jangan dijadikan sarana menuju 2004,'' ungkap dia.

Pada bagian lain, Sekretaris Komisi D DPRD Muzaeri AMd menyatakan salut atas kerja keras Komisi E meninjau gedung SD di Kabupaten Demak yang diplot anggaran RAPBD 2003. Namun dia mengingatkan, selama ini masalah rehab gedung SD/MI yang rusak/roboh sasarannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten.

''Yang tahu persis kondisi bangunan SD/MI di Demak adalah Dinas Pendidikan. Dan, rencana definitif dana alokasi khusus (DAK) RAPBD 2003 ini ditujukan kepada Dinas Pendidikan,'' kata Muzaeri.

Muzaeri menerangkan, alokasi dana DAK bagi setiap lokal SD rusak Rp 50 juta. Sepuluh persen di antaranya bantuan Pemkab, sedangkan persoalan yang muncul ada sebagian gedung SD masih layak untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) ternyata mendapat DAK Rp 150 juta.

''Kami dari Komisi D tak bermaksud mencampuri komisi lain. Hanya, jika memang ada gedung SD yang butuh revitalisasi, perlu dicarikan dana hasil pemotongan pos lain tanpa mencoret di RAPBD 2003,'' ungkap Muzaeri seraya menyatakan pencoretan alokasi pos lain itu harus sesuai dengan skala prioritas pembangunan.

Menurut rencana definitif DAK nonreboisasi tahun anggaran 2003, Kabupaten Demak mendapat alokasi Rp 4,9 miliar. Dana dari pemerintah pusat itu akan diarahkan untuk merehab 35 gedung SD/MI, perinciannya 32 SD dan 3 MI.

Di samping itu, Demak masih mendapat tambahan dana alokasi umum (DAU) untuk rehab 10 SD dan 1 TK. Sementara di Kabupaten Demak, menurut Muzaeri, ada sedikitnya 131 lokal gedung SD/MI yang rusak dan roboh. Dengan demikian, dana yang dibutuhkan Pemkab Rp 6,5 miliar.

''Bila Komisi E ingin menambah jumlah gedung SD yang direhab, tolong jangan mencoret SD lain yang dirancang Dinas Pendidikan untuk prioritas. Sebab, hal ini bisa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar SD yang bersangkutan,'' kata dia. (F2-73c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA