
| Kamis, 20 Maret 2003 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Kasus Percobaan Pembunuhan Kadus Krakal DisidangkanWONOSOBO - Kasus percobaan pembunuhan menggunakan kapsul beracun terhadap Kepala Dusun (Kadus) Krakal Kejajar, Nurhadi, Selasa (18/3) lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri Wonosobo. Tiga orang terdak wa yang diperiksa terpisah, adalah Edi Slamet (63), Suparman dan Sakban. Residivis Edi Slamet yang pada tahun 1992 dijatuhi hukuman 10 tahun, karena membunuh atas permintaan orang lain, diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai M Jahja Barlian SH (ketua pengadilan) dengan anggota Eko Sugianto SH dan I Wayan Wirjana SH. Jaksa penuntut umum Sukontjo SH. Jaksa Sukontjo dalam surat dakwaannya menyatakan, 26 Desember 2003, terdakwa Edi Slamet dengan sengaja dan direncanakan, berniat menghilangkan jiwa Kadus Nurhadi, menggunakan kapsul berisi racun tikus. Terdakwa Edi Slamet, lanjut jaksa, bersedia untuk membunuh Nurhadi, atas permintaan terdakwa Suparman dan Sakban. Jika berhasil membunuh Kadus Nurhadi, terdakwa akan memperoleh imbalan Rp 3 juta. Pada saat yang ditentukan, terdakwa Edi Slamet datang ke rumah Kadus Nurhadi. Waktu itu, terdakwa berdalih akan membeli tembakau milik Kadus Nurhadi. Terdakwa yang mengaku pula sebagai penjual obat, waktu itu memberi tiga butir kapsul kepada Kadus Nurhadi. Namun Kadus Nurhadi yang merasa ragu atas kapsul pemberian itu, lalu mencobanya kepada seekor ayam. Sekitar 10 menit setelah menelan kapsul, ayam itu mati.(P55-80) |